Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Senior: Tuntutan untuk Ferdy Sambo dkk Melempem, Kurang Cerminkan Rasa Adil

Kompas.com - 30/01/2023, 05:58 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa senior Djasman Mangandar Pandjaitan menilai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melempem.

Djasman mengatakan jaksa yang bertugas di persidangan kurang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

"Melempem. Kurang lah, kurang. Jadi artinya kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan 30 Hari Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk

Djasman menjelaskan, rasa ketidakadilan yang paling mencolok adalah perbedaan tuntutan yang didapat oleh Putri dan Bharada E.

Menurut dia, seharusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara tidak jauh-jauh dari masa hukuman Ferdy Sambo.

"Pelaku utama yang disebut dalam Pasal 55 ayat 1 kedua, pembujuk. Karena terjadinya pidana ini adalah karena pemberitahuan dia (Putri) bahwa dia disebut diperkosa. Maka terbakarlah emosi daripada Ferdy Sambo," tutur Djasman.

Kemudian, kata Djasman, Putri memang bukan pelaku yang membunuh Brigadir J secara langsung.

Hanya, tetap saja Putri menjadi sosok yang menggerakkan Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

"Niat ini timbul dari dia. Dia bukan pelaku. Tapi dia melakukan daya upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan dia diperkosa," kata eks Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan itu.

Maka dari itu, Djasman menekankan tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri sangatlah kecil.

Dia turut menyayangkan jaksa yang kurang optimal dalam menggali bujukan yang Putri lakukan.

"Semua mata publik tertuju ke kasus ini, termasuk Presiden, Menko Polhukam, semua. Nah ini harus hati-hati. Maka harusnya jaksa yang ditunjuk untuk tangani kasus ini harus jaksa-jaksa yang profesional, berintegritas, dan berani," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD: Eliezer, Kamu Jantan, Saya Berdoa Divonis Ringan

Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat publik terkejut.

Misalnya seperti tuntutan untuk Putri Candrawathi, di mana dia 'hanya' dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan itu sontak membuat pengunjung yang hadir di ruang sidang menyoraki tuntutan jaksa.

Mereka tidak puas dengan tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com