JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 30 hari.
Adapun kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadara E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2023).
Baca juga: Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
Diketahui, masa tahanan lima terdakwa itu akan berakhir pada 6 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan, pengajuan perpanjangan akan berlaku pada 7 Februari 2023.
"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ucap Djuyamto.
Djuyamto sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan Sambo dkk telah sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait kasus Ferdy Sambo dan empat orang lainnya itu, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada Richard dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal atau RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Mereka berlima dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.