JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (14/6/2024).
Agenda pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi soal kepemilikan dan perolehan harta Andhi yang terjerat kasus gratifikasi saat bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Jadi Pak Andi Pramono diminta keterangan selaku tersangka, penyidik mengkonfirmasi kepemilikan dan perolehan hartanya. Secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Tessa menegaskan bahwa pemeriksaan Jumat ini masih adalah pengembangan kasus gratifikasi senilai Rp 58.974.116.189 yang dilakukan Andhi.
Penyidik KPK pun sampai saat ini masih menghitung besaran nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Andhi.
“Iya, masih terkait dengan kasus yang terkena pada yang bersangkutan sebagai tersangka. Masih dalam proses perhitungan (Nilai TPPU-nya),” pungkasnya.
Sebagai informasi, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189. Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Selain uang dalam bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000 serta 409.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono dianggap menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Andi. Namun, Andi langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Majelis tinggi menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.