JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, kasus Formula E tidak bisa diangkat ke tahap penyidikan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Johanis mengatakan, pimpinan KPK tidak bisa memaksakan membawa perkara ini ke tahap penyidikan jika memang belum memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” kata Johanis Tanak saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023) malam.
Ia kemudiana membantah pimpinan KPK memiliki keinginan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Baca juga: Terkait Formula E, Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Dilaporkan ke Dewas
Menurut Johanis, jika dalam penyelidikan suatu perkara tidak ditemukan bukti permulaan, maka kasus tersebut tidak naik ke tahap selanjutnya.
“Tidak ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Johanis mengatakan, kasus Formula hingga saat ini masih didalami penyelidik.
Oleh karenanya, ia mengaku dilarang memberikan informasi perkembangan perkara tersebut.
Menurut Johanis, selama ini tidak ada kendala dalam penyelidikan Formula E. Tim penyelidik masih terus mencari hal-hal yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kendala, enggak ada,” katanya.
Baca juga: Soal Isu KPK Paksakan Kasus Formula E, Dewas: Kalau Berkembang Kami Tanyakan di Rakorwas
Adapun koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Johanis, merupakan proses yang biasa dilakukan.
Mantan Jaksa tersebut mengatakan bahwa BPK belum bisa melakukan investigasi selama suatu perkara masih berstatus penyelidikan.
“Enggak ada kendala, cuma BPK kan melakukan audit investigasi pada saat tahap penyidikan. Kalau tahap penyelidikan kan belum boleh,” kata Johanis Tanak.
Baca juga: Heru Budi Soal Audit Laporan Keuangan Formula E 2022: Saya Kan Bukan Auditor...
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto atau BW menyebut bahwa tiga pimpinan KPK mendatangi BPK.
Mereka kemudian melakukan ekspose kepada anggota BPK dengan tujuan agar lembaga itu melakukan audit kerugian negara.
Menurut BW, jika BPK diminta melakukan audit kerugian negara terkait suatu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, maka KPK sengaja mengajak lembaga itu melakukan perbuatan melawan hukum.
“Karena kerugian keuangan negara baru dapat dilakukan dalam tahapan penyidikan,” ujar BW Senin (16/1/2023).
Baca juga: KPK Sayangkan Pihak yang Sebar Opini Liar soal Formula E Naik ke Tahap Penyidikan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.