JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Direktur Penghitungan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Jaksa KPK, Yoga Pratama sebelumnya menyebut Angin menerima suap Rp 14.628.315.000 atau Rp 14,6 miliar dari tiga perusahaan wajib pajak, PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Ia juga diduga menerima Rp 29.505.167.100 dari 6 perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M
Yoga lantas mendakwa Angin mengubah bentuk uang ‘panas’ itu menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil.
Menurut Yoga, dalam operasi pencucian uang itu, Angin menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.
“Terdakwa dan H. Fatoni sudah saling kenal sejak tahun 1990,” kata Yoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Yoga membeberkan, pada 2015, Angin membeli tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan dengan nilai Rp 1,5 miliar, Rp 96 juta, dan Rp 60 juta.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Akan Didakwa Kasus TPPU Hari Ini
Adapun pembelian dan pembayaran dilakukan secara tunai oleh Angin. Namun, akta tanah itu dibalik nama serta sertifikat hak milik tanah itu atas nama H. Fatoni.
Pada akhir 2016, Angin juga membeli tanah dan bangunan di Sekeloa, Coblong, Kota Bandung secara tunai dan bertahap.
Nilai kedua bangunan itu adalah Rp 3,2 miliar dan Rp 850 juta.
Setelah dibayar, Angin menyamarkan transaksi dan keberadaan tanah berikut bangunan itu dengan membuat surat hak milik (SHM) atas nama H. Fatoni.
Baca juga: Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura
Hal serupa juga dilakukan Angin saat membeli tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta dengan nilai Rp 1,2 miliar.
“Terdakwa memerintahkan H. Fatoni untuk mengurus balik nama SHM tanah menjadi atas nama Agung Budi Wibowo,” tutur Yoga.
Agung merupakan adik tiri Angin.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan dan satu bidang tanah di Caturtunggal yang dibeli Angin juga disamarkan atas nama anak ketiga H. Fathoni bernama Sulthon.
Baca juga: Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang
Lebih lanjut, Jaksa KPK juga menyebut Angin membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Luasnya mencapai 202.972 meter persegi dengan nilai total pembelian sejumlah Rp 6.884.460.000.
“Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi pembelian tanah tersebut, terdakwa memerintahkan H. Fatoni untuk mengurus pembelian dan dengan menggunakan nama H. Fatoni beserta keluarganya,” kata Yoga.
Dari 60 bidang itu, 11 akad jual beli (AJB) tanah di antaranya tercatat atas nama H. Fatoni, 9 bidang tanah atas nama anak ketiga H. Fatoni bernama Sulthon, dan 7 bidang tanah atas nama anak kedua H. Fatoni bernama Luqman.
Kemudian, 5 bidang tanah atas nama anak kelima H. Fatoni bernama Faisal Khadafi, 2 bidang tanah atas nama menantunya bernama Joko Murtala, 6 bidang tanah atas nama keponakannya bernama Risky Saputra.
Adik ipar H. Fatoni bernama Achmad Fatahilah memiliki sertifikat atas 6 bidang tanah, 5 bidang atas nama anak pertamanya, Syaefani; 2 bidang tanah atas nama adik iparnya, Herawati; dan 5 bidang tanah atas nama anak keempatnya, Fiqih.
Kemudian, AJB satu bidang tanah tercatat atas nama menantu H. Fatoni, Rumiyati Puji Lestari.
Selain puluhan tanah di Jawa Barat tersebut, Angin juga membeli sejumlah lahan di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan nilai total milyaran rupiah.
Baca juga: Kasus TPPU Angin Prayitno Aji, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pemeriksaan Perpajakan
Jaksa menduga, Angin juga menyamarkan hartanya itu atas nama orang lain.
Jaksa mengatakan, Angin tidak pernah melaporkan semua transaksi pembelian aset dan kepemilikan atas sejumlah harta itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Yoga menyebut, Angin mengetahui dan patut menduga harta kekayaannya dibelanjakan atau dibayarkan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan itu dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul hartanya.
Harta itu didapatkan dari hasil korupsi suap dan gratifikasi selama menjabat pada 2014-2019.
Baca juga: KPK Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Angin Prayitno Aji
“Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Yoga.
Jaksa kemudian mendakwa Angin dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.