JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penaguhan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji kembali diseret ke meja hijau.
Angin Prayitno akan didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dakwaan akan dibacakan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
“Selasa, 24 Januari 2023, sidang pertama,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa.
Baca juga: Kasus TPPU Angin Prayitno Aji, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pemeriksaan Perpajakan
Kasus Angin Prayitno teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini ada Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.
Diketahui, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, Jaksa akan memaparkan dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Angin Prayitno yang diduga menerima uang hingga Rp 40 miliar.
“Dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Terdakwa tersebut senilai Rp 40 miliar,” kata Ali, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar Terkait TPPU Angin Prayitno Aji
Angin Prayitno sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.
Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti bersalah telah menerima suap dari kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati; Rp 8,75 miliar dari kuasa PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, dan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas Rp 7,5 miliar.
Angin Prayitno kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan. Ia harus membayar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs rupiah pada 2019, yakni Rp 10,227 per dollar Singapura.
Dengan demikian, Angin Prayitno harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.
Baca juga: Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.