Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/01/2023, 09:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penaguhan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji kembali diseret ke meja hijau.

Angin Prayitno akan didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dakwaan akan dibacakan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

“Selasa, 24 Januari 2023, sidang pertama,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa.

Baca juga: Kasus TPPU Angin Prayitno Aji, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pemeriksaan Perpajakan

Kasus Angin Prayitno teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini ada Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.

Diketahui, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, Jaksa akan memaparkan dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Angin Prayitno yang diduga menerima uang hingga Rp 40 miliar.

“Dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Terdakwa tersebut senilai Rp 40 miliar,” kata Ali, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar Terkait TPPU Angin Prayitno Aji

Angin Prayitno sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.

Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti bersalah telah menerima suap dari kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati; Rp 8,75 miliar dari kuasa PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, dan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas Rp 7,5 miliar.

Angin Prayitno kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan. Ia harus membayar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs rupiah pada 2019, yakni Rp 10,227 per dollar Singapura.

Dengan demikian, Angin Prayitno harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.

Baca juga: Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Nasional
Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Nasional
Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Nasional
Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Nasional
KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

Nasional
Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Nasional
Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Nasional
Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Nasional
Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Nasional
Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Nasional
11 Juta Warga Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Rem Separuh Saja, Besar Sekali Devisanya

11 Juta Warga Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Rem Separuh Saja, Besar Sekali Devisanya

Nasional
Jokowi: Menpora dan Kepala BNPT Dilantik Minggu Depan

Jokowi: Menpora dan Kepala BNPT Dilantik Minggu Depan

Nasional
Membongkar Nalar Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Membongkar Nalar Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Elektabilitas Ganjar Diprediksi Tergerus Imbas Pembatalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Elektabilitas Ganjar Diprediksi Tergerus Imbas Pembatalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Nasional
Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU 'Robot Trading' ATG

Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU "Robot Trading" ATG

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke