Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bongkar Jejak Operasi "Cuci Uang" Angin Prayitno Aji: Beli Lahan Atas Nama Orang Lain

Kompas.com - 24/01/2023, 18:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Lebih lanjut, Jaksa KPK juga menyebut Angin membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Luasnya mencapai 202.972 meter persegi dengan nilai total pembelian sejumlah Rp 6.884.460.000.

“Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi pembelian tanah tersebut, terdakwa memerintahkan H. Fatoni untuk mengurus pembelian dan dengan menggunakan nama H. Fatoni beserta keluarganya,” kata Yoga.

Dari 60 bidang itu, 11 akad jual beli (AJB) tanah di antaranya tercatat atas nama H. Fatoni, 9 bidang tanah atas nama anak ketiga H. Fatoni bernama Sulthon, dan 7 bidang tanah atas nama anak kedua H. Fatoni bernama Luqman.

Baca juga: Angin Prayitno Diduga Gunakan Identitas Lain Saat Beli Aset, Perwakilan Diler Volkswagen di Jakarta Diperiksa

Kemudian, 5 bidang tanah atas nama anak kelima H. Fatoni bernama Faisal Khadafi, 2 bidang tanah atas nama menantunya bernama Joko Murtala, 6 bidang tanah atas nama keponakannya bernama Risky Saputra.

Adik ipar H. Fatoni bernama Achmad Fatahilah memiliki sertifikat atas 6 bidang tanah, 5 bidang atas nama anak pertamanya, Syaefani; 2 bidang tanah atas nama adik iparnya, Herawati; dan 5 bidang tanah atas nama anak keempatnya, Fiqih.

Kemudian, AJB satu bidang tanah tercatat atas nama menantu H. Fatoni, Rumiyati Puji Lestari.

Selain puluhan tanah di Jawa Barat tersebut, Angin juga membeli sejumlah lahan di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan nilai total milyaran rupiah.

Baca juga: Kasus TPPU Angin Prayitno Aji, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pemeriksaan Perpajakan

Jaksa menduga, Angin juga menyamarkan hartanya itu atas nama orang lain.

Jaksa mengatakan, Angin tidak pernah melaporkan semua transaksi pembelian aset dan kepemilikan atas sejumlah harta itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yoga menyebut, Angin mengetahui dan patut menduga harta kekayaannya dibelanjakan atau dibayarkan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan itu dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul hartanya.

Harta itu didapatkan dari hasil korupsi suap dan gratifikasi selama menjabat pada 2014-2019.

Baca juga: KPK Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Angin Prayitno Aji

“Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Yoga.

Jaksa kemudian mendakwa Angin dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com