Lebih lanjut, Jaksa KPK juga menyebut Angin membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Luasnya mencapai 202.972 meter persegi dengan nilai total pembelian sejumlah Rp 6.884.460.000.
“Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi pembelian tanah tersebut, terdakwa memerintahkan H. Fatoni untuk mengurus pembelian dan dengan menggunakan nama H. Fatoni beserta keluarganya,” kata Yoga.
Dari 60 bidang itu, 11 akad jual beli (AJB) tanah di antaranya tercatat atas nama H. Fatoni, 9 bidang tanah atas nama anak ketiga H. Fatoni bernama Sulthon, dan 7 bidang tanah atas nama anak kedua H. Fatoni bernama Luqman.
Kemudian, 5 bidang tanah atas nama anak kelima H. Fatoni bernama Faisal Khadafi, 2 bidang tanah atas nama menantunya bernama Joko Murtala, 6 bidang tanah atas nama keponakannya bernama Risky Saputra.
Adik ipar H. Fatoni bernama Achmad Fatahilah memiliki sertifikat atas 6 bidang tanah, 5 bidang atas nama anak pertamanya, Syaefani; 2 bidang tanah atas nama adik iparnya, Herawati; dan 5 bidang tanah atas nama anak keempatnya, Fiqih.
Kemudian, AJB satu bidang tanah tercatat atas nama menantu H. Fatoni, Rumiyati Puji Lestari.
Selain puluhan tanah di Jawa Barat tersebut, Angin juga membeli sejumlah lahan di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan nilai total milyaran rupiah.
Baca juga: Kasus TPPU Angin Prayitno Aji, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pemeriksaan Perpajakan
Jaksa menduga, Angin juga menyamarkan hartanya itu atas nama orang lain.
Jaksa mengatakan, Angin tidak pernah melaporkan semua transaksi pembelian aset dan kepemilikan atas sejumlah harta itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Yoga menyebut, Angin mengetahui dan patut menduga harta kekayaannya dibelanjakan atau dibayarkan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan itu dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul hartanya.
Harta itu didapatkan dari hasil korupsi suap dan gratifikasi selama menjabat pada 2014-2019.
Baca juga: KPK Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Angin Prayitno Aji
“Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Yoga.
Jaksa kemudian mendakwa Angin dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.