Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bongkar Jejak Operasi "Cuci Uang" Angin Prayitno Aji: Beli Lahan Atas Nama Orang Lain

Kompas.com - 24/01/2023, 18:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Direktur Penghitungan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Jaksa KPK, Yoga Pratama sebelumnya menyebut Angin menerima suap Rp 14.628.315.000 atau Rp 14,6 miliar dari tiga perusahaan wajib pajak, PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Ia juga diduga menerima Rp 29.505.167.100 dari 6 perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M

Yoga lantas mendakwa Angin mengubah bentuk uang ‘panas’ itu menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil.

Menurut Yoga, dalam operasi pencucian uang itu, Angin menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.

“Terdakwa dan H. Fatoni sudah saling kenal sejak tahun 1990,” kata Yoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Yoga membeberkan, pada 2015, Angin membeli tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan dengan nilai Rp 1,5 miliar, Rp 96 juta, dan Rp 60 juta.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Akan Didakwa Kasus TPPU Hari Ini

Adapun pembelian dan pembayaran dilakukan secara tunai oleh Angin. Namun, akta tanah itu dibalik nama serta sertifikat hak milik tanah itu atas nama H. Fatoni.

Pada akhir 2016, Angin juga membeli tanah dan bangunan di Sekeloa, Coblong, Kota Bandung secara tunai dan bertahap.

Nilai kedua bangunan itu adalah Rp 3,2 miliar dan Rp 850 juta.

Setelah dibayar, Angin menyamarkan transaksi dan keberadaan tanah berikut bangunan itu dengan membuat surat hak milik (SHM) atas nama H. Fatoni.

Baca juga: Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura

Hal serupa juga dilakukan Angin saat membeli tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta dengan nilai Rp 1,2 miliar.

“Terdakwa memerintahkan H. Fatoni untuk mengurus balik nama SHM tanah menjadi atas nama Agung Budi Wibowo,” tutur Yoga.

Agung merupakan adik tiri Angin.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan dan satu bidang tanah di Caturtunggal yang dibeli Angin juga disamarkan atas nama anak ketiga H. Fathoni bernama Sulthon.

Baca juga: Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang

Lebih lanjut, Jaksa KPK juga menyebut Angin membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Luasnya mencapai 202.972 meter persegi dengan nilai total pembelian sejumlah Rp 6.884.460.000.

“Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi pembelian tanah tersebut, terdakwa memerintahkan H. Fatoni untuk mengurus pembelian dan dengan menggunakan nama H. Fatoni beserta keluarganya,” kata Yoga.

Dari 60 bidang itu, 11 akad jual beli (AJB) tanah di antaranya tercatat atas nama H. Fatoni, 9 bidang tanah atas nama anak ketiga H. Fatoni bernama Sulthon, dan 7 bidang tanah atas nama anak kedua H. Fatoni bernama Luqman.

Baca juga: Angin Prayitno Diduga Gunakan Identitas Lain Saat Beli Aset, Perwakilan Diler Volkswagen di Jakarta Diperiksa

Kemudian, 5 bidang tanah atas nama anak kelima H. Fatoni bernama Faisal Khadafi, 2 bidang tanah atas nama menantunya bernama Joko Murtala, 6 bidang tanah atas nama keponakannya bernama Risky Saputra.

Adik ipar H. Fatoni bernama Achmad Fatahilah memiliki sertifikat atas 6 bidang tanah, 5 bidang atas nama anak pertamanya, Syaefani; 2 bidang tanah atas nama adik iparnya, Herawati; dan 5 bidang tanah atas nama anak keempatnya, Fiqih.

Kemudian, AJB satu bidang tanah tercatat atas nama menantu H. Fatoni, Rumiyati Puji Lestari.

Selain puluhan tanah di Jawa Barat tersebut, Angin juga membeli sejumlah lahan di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan nilai total milyaran rupiah.

Baca juga: Kasus TPPU Angin Prayitno Aji, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pemeriksaan Perpajakan

Jaksa menduga, Angin juga menyamarkan hartanya itu atas nama orang lain.

Jaksa mengatakan, Angin tidak pernah melaporkan semua transaksi pembelian aset dan kepemilikan atas sejumlah harta itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yoga menyebut, Angin mengetahui dan patut menduga harta kekayaannya dibelanjakan atau dibayarkan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan itu dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul hartanya.

Harta itu didapatkan dari hasil korupsi suap dan gratifikasi selama menjabat pada 2014-2019.

Baca juga: KPK Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Angin Prayitno Aji

“Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Yoga.

Jaksa kemudian mendakwa Angin dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com