JAKARTA, KOMPAS.com - Suara Ferdy Sambo bergetar ketika mengawali pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Sambo mengaku kerap putus asa dan frustrasi. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu merasa, pembelaannya dalam kasus ini bakal sia-sia.
"Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang terhormat, pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul “Pembelaan yang Sia-sia”," kata Sambo dalam sidang.
"Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," tuturnya.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Menurut Sambo, berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepadanya sebelum majelis hakim membuat keputusan.
Sambo merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan, dia merasa, sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan darinya.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," ujarnya.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif.
Dia merasa telah dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan kasus ini sehingga harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun.
Baca juga: Kompolnas: Yang Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo Mungkin Gerilya Pengaruhi Vonis Hakim
Sejak awal perkara kematian Yosua mencuat, Sambo merasa dirinya dituding sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah.
Mulai dari tuduhan melakukan penyiksaan terhadap Yosua di Magelang, dituding sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan hanyak perempuan, hingga menjadi pelaku LGBT.
Kemudian, dituduh memiliki bunker yang penuh dengan uang, serta menempatkan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua.
Sambo menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak benar dan hanya penggiringan opini semata.
"Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," katanya.
Sambo mengaku tak mengerti bagaimana dirinya bisa dituding dengan begitu keji. Padahal, prinsip Indonesia sebagai negara hukum ialah memberikan hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dia juga mengingatkan soal prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya diterapkan untuk seluruh terdakwa kasus pidana.
"Demikian pula Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya," tutur mantan perwira tinggi Polri tersebut.
Baca juga: Saat Lembaga Peradilan Dihantui Gerilya yang Mengintervensi Vonis Ferdy Sambo...
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam perkara yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Pengacara Sebut Gerilya Pengaruhi Vonis Bukan Berasal dari Pihak Ferdy Sambo
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.