JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku bahwa dirinya bodoh.
Akibatnya, ia mudah dimanfaatkan oleh penyidik kepolisian saat kasus masih di tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Richard," ujar Kuat Ma'ruf dalam sidang.
Baca juga: Kuat Maruf: Saya Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi di Medsos, Parah...
Kuat Ma'rud mengatakan, ia bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang dijalaninya saat ini.
Walau begitu, Kuat mengaku tetap berupaya menjalani semua proses persidangan yang ada.
Namun, ia mengaku tetap tidak mengetahui apa kesalahannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa. Dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," kata Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Suara Kuat Maruf Bergetar Saat Ceritakan Kebaikan Yosua: Dia Bantu Bayar Biaya Sekolah Anak Saya
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karenanya, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Pleidoi Kuat Maruf: Saya Dituduh Mengetahui Perencanaan Pembunuhan Yosua!
Dalam tuntutan, Ferdy Sambo awalnya menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J. Tetapi, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.