Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua Komisi V DPR: Jangan Setuju Saja, tapi...

Kompas.com - 23/01/2023, 16:42 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar tak keberatan dengan penambahasan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Namun, Lasarus mengatakan bahwa pernyataan saja tak cukup. Pemerintah harus mengkaji aturan terkait wacana tersebut dan mempresentasikannya pada DPR.

“Saya secara personal sudah telpon Mendes. Beliau pun pandangannya sama, tidak keberatan (masa jabatan kepala desa) 9 tahun. Tapi pendapat yang masih politis, kalau kita bicara aturan bernegara enggak cukup sampai di politis kan,” kata Lasarus pada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

“Kita harus bicara lengkap, lebihnya apa, kurangnya apa, positif, negatifnya apa, itu harus lengkap,” ujarnya lagi.

Baca juga: Mendes: Jika Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Berarti Hanya 2 Periode

Lasarus mengungkapkan, Komisi V DPR meminta pemerintah benar-benar memikirkan dengan rinci sebelum menuruti aspirasi para kepala desa.

Sebab, jabatan 9 tahun itu merupakan waktu yang cukup lama. Apalagi, jika seorang kepala desa terpilih kembali.

Lasarus tidak mau DPR hanya menyetujui wacana tersebut tanpa mendiskusikan aturan yang dipersiapkan pemerintah.

“Nah (kalau terpilih lagi masa jabatan) 18 tahun, ini bukan waktu yang pendek. Jadi jangan sampai setuju-setuju saja, tapi ketika diputuskan ternyata banyak masalah,” katanya.

Baca juga: Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat hingga 27 Tahun, Bukan 18 Tahun

Ia mendesak pemerintah untuk membuat aturan yang komprehensif. Salah satunya, jika ada kepala desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kan enggak bisa hitam dan putih, oke 9 tahun, yang kita minta kaji mekanisme 9 tahun itu, aturan main,” ujar Lasarus.

Diketahui, 15.000 kepala desa sempat berdemonstrasi di Gedung DPR RI untuk meminta masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 9 tahun.

Politisi PDI-P Budiman Sujatmiko laNTAS mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui aspirasi tersebut.

Ia mengatakan, Jokowi setuju karena dinamika pemerintahan di desa dan kota berbeda.

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata Budiman pasca bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat sampai 27 Tahun, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com