Namun, Lasarus mengatakan bahwa pernyataan saja tak cukup. Pemerintah harus mengkaji aturan terkait wacana tersebut dan mempresentasikannya pada DPR.
“Saya secara personal sudah telpon Mendes. Beliau pun pandangannya sama, tidak keberatan (masa jabatan kepala desa) 9 tahun. Tapi pendapat yang masih politis, kalau kita bicara aturan bernegara enggak cukup sampai di politis kan,” kata Lasarus pada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
“Kita harus bicara lengkap, lebihnya apa, kurangnya apa, positif, negatifnya apa, itu harus lengkap,” ujarnya lagi.
Lasarus mengungkapkan, Komisi V DPR meminta pemerintah benar-benar memikirkan dengan rinci sebelum menuruti aspirasi para kepala desa.
Sebab, jabatan 9 tahun itu merupakan waktu yang cukup lama. Apalagi, jika seorang kepala desa terpilih kembali.
“Nah (kalau terpilih lagi masa jabatan) 18 tahun, ini bukan waktu yang pendek. Jadi jangan sampai setuju-setuju saja, tapi ketika diputuskan ternyata banyak masalah,” katanya.
Ia mendesak pemerintah untuk membuat aturan yang komprehensif. Salah satunya, jika ada kepala desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kan enggak bisa hitam dan putih, oke 9 tahun, yang kita minta kaji mekanisme 9 tahun itu, aturan main,” ujar Lasarus.
Politisi PDI-P Budiman Sujatmiko laNTAS mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui aspirasi tersebut.
Ia mengatakan, Jokowi setuju karena dinamika pemerintahan di desa dan kota berbeda.
"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata Budiman pasca bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/16423501/soal-perpanjangan-masa-jabatan-kades-ketua-komisi-v-dpr-jangan-setuju-saja
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan