JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tidak sepakat apabila masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun tetapi dibatasi hanya 2 periode.
Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menilai, ketentuan tersebut tidak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa mencalonkan lagi.
"Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan, Senin (23/1/2023).
Sunan mengatakan, Apdesi mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.
Baca juga: Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat hingga 27 Tahun, Bukan 18 Tahun
Sebab, menurutnya, tidak ada jaminan apabila Undang-Undang (UU) Desa direvisi maka ketentuan mengenai masa jabatan kades akan berlaku surut.
"Undang-undang pada umumnya itu kan nonretroaktif, tidak berlaku surut. Ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa?" kata Sunan.
"Misalkan yang 6 tahun 1 periode sekarang kan dia ketika pilkades yang keduanya dia mendapatkan 9 tahun kan, itu kan totalnya hanya 15 tahun kan, bukan 18 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menambahkan.
Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa Apdesi tidak menjadikan perubahan masa jabatan sebagai isu prioritas pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Mendes: Jika Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Berarti Hanya 2 Periode
Menurutnya, revisi UU Desa semestinya berorientasi pada cita-cita mewujudkan kesejahteraan di desa.
"Yang harus digarisbawahi wahai rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu saja yang menjadi gorengan," kata Anwar.
Anwar mengatakan, salah satu isu yang diinginkan oleh tiga organisasi tersebut adalah adanya anggaran dana desa sebesar 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Anwar, anggaran tersebut harus ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik maupun nonfisik di desa agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.
"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.
Sebelumnya, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut revisi UU Desa.
Salah satu poin tuntutan para kades adalah perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca juga: Jokowi Diminta Copot Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar Buntut Gaduh Wacana Masa Jabatan Kades
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.