Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abpednas Sebut Isu Perpanjangan Jabatan Kades Jadi "Jualan" Parpol Dapat Suara Saat Pemilu

Kompas.com - 23/01/2023, 15:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indra Utama mengatakan, Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berisi perpanjangan masa jabatan kepala desa, menjadi "jualan" partai politik untuk mendapat dukungan suara di Pemilu 2024.

Dia menilai, akan ada potensi perolehan suara yang besar dari desa jika revisi berhasil dilakukan.

"Kenapa ini bisa menarik bagi parpol? Yang saya coba garis bawahi, 81.000 desa masing-masing ada satu kepala desa. Kemudian dia punya anak istri, ada perangkat desa," kata Indra Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/1/2023).

"Kalau kita asumsikan satu desa tujuh orang saja itu kalau semua dimobilisasi, itu sebuah potensi suara yang luar biasa," imbuh Indra.

Baca juga: Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat sampai 27 Tahun, Ini Alasannya

Indra mengungkapkan, revisi UU Desa yang menyoal perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan revisi beberapa pasal lainnya juga menarik bagi kepala desa.

Adapun gagasan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun diklaim berasal dari parpol dan Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar.

Di sisi lain, DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI merekomendasikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dengan tiga periode.

"Yang menarik buat kami di desa untuk dimainkan adalah revisi UU 6/2014 . Karena kalau ini dilakukan, ya kita semua pasti setuju," tuturnya.

Baca juga: Masa Jabatan Kades 6 Tahun, Bisa Emban 3 Periode, Masih Minta Tambah?

Ia memprediksi, ketika ada parpol mendukung upaya revisi UU Desa, maka kepala desa akan mendukung parpol yang memperjuangkan kepentingan desa tersebut.

"Ini suatu mutualisme yang normatif saja sebenarnya dari aksi ada reaksi, seperti itu," ucapnya.

Kendati demikian, wacana revisi UU Desa yang mulanya digulirkan parpol dan Menteri PDTT dalam setahun terakhir tidak selesai. Sebab, Revisi UU Desa tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Ribuan kepala desa akhirnya melakukan demo besar-besaran menuntut revisi UU Desa pada Selasa (17/1/2023).

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari menyebut, demo dilakukan untuk mengingatkan partai politik agar jangan melempar bola-bola panas menjelang Pemilu 2024 untuk merealisasikan janjinya merevisi UU Desa.

"Ini kan janji politik beberapa parpol. Ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023," tutur dia.

Baca juga: Kumpulkan Kader, Surya Paloh Ingatkan Etika Berkoalisi dan Komit Dukung Jokowi

Selain masa perpanjangan jabatan, DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI juga meminta agar APBN 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp 150 triliun.

Peningkatan dana desa diklaim akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com