JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membantah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) merupakan dagangan politik.
Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDTT Budi Arie Setiadi mengklaim, wacana perpanjangan pemerintah desa yang saat ini bergulir itu merupakan berangkat dari keinginan untuk membangun desa.
“Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023) malam.
Budi mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara serius dan mendalam.
Baca juga: Cawe-cawe Elite PDI-P dan PKB di Balik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Ia menyebut, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) masa jabatan kades 9 tahun harus jelas dan menyeluruh.
Budi menjelaskan, periode kepemimpinan para kades di berbagai daerah di Indonesia tidak sama. Karakteristik setiap desa juga sangat berbeda.
“(Pembahasan masa jabatan kades 9 tahun harus) melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh,” ujar Budi.
Budi mengatakan, saat ini Kemendesa PDTT sedang fokus pada pembahasan total masa jabatan kades jika resmi diperpanjang 9 tahun.
Baca juga: Wacana Perpanjangan Jabatan Kades yang Kental Kepentingan Pemilu 2024
Jika mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan seorang kades adalah 6 tahun dan dan bisa menjabat 3 periode.
Artinya, seorang kades bisa menjabat selama 18 tahun. Jika perpanjangan menjadi 9 tahun disepakati dan ketentuan 3 periode masih berlaku, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun.
“Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta mengatakan, jika perpanjangan masa jabatan kades disepakati 9 tahun dan dibatasi dua periode, maka pemerintah desa hanya menjabat 18 tahun.
Dengan demikian, total masa menjabat seorang kades tidak berubah dari ketentuan dalam Pasal 39 UU tentang Desa.
Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024
“Kalau semula 18 tahun dibagi 3 kali masa jabatan, kini dibagi 2 kali masa jabatan. Total masa jabatan tetap 18 tahun, sehingga tidak melukai hati rakyat desa selama ini,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Ivan menuturkan, berdasarkan kajian antropolog asal Amerika Serikat, Clifford Geertz, pada bulan-bulan menjelang pemilihan kades (pilkades) terjadi ketegangan.