Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cawe-cawe Elite PDI-P dan PKB di Balik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Kompas.com - 23/01/2023, 12:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik penguasa ikut andil dalam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang muncul sepekan terakhir. Padahal, wacana tersebut tidak muncul dalam pembahasan sebelumnya di tingkat asosiasi.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas mengatakan, selama setahun terakhir para kades 'digoda' PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait wacana ini.

Bahkan, ia menyebut, godaan itu berasal dari kalangan elite parpol itu, mulai dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hingga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga kader PKB, Abdul Halim Iskandar.

Baca juga: Wacana Perpanjangan Jabatan Kades yang Kental Kepentingan Pemilu 2024

“Mohon maaf saya sebut saja dari PDI dan PKB kalau reses tiba-tiba bicara kira-kira begini, menurut kalian bagus enggak kalau masa jabatan itu dipanjangkan jadi 9 tahun?” kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).

Para kades, menurutnya, menyadari bahwa kedua parpol tengah menarik empati mereka untuk kepentingan Pemilu 2024. Sebab, wacana itu sebelumnya tidak pernah muncul.

Dalam delapan tahun terakhir, ia mengatakan, diskusi yang dilakukan kades di tingkat asosiasi adalah soal dorongan kepada pemerintah untuk menaikkan gaji, dana operasional, serta pembayaran gaji yang tidak dicairkan tiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

Parpol, imbuh Anas, pun sadar bila kades punya peran besar untuk mengamankan perolehan suara mereka di Pemilu 2024. Terutama, kades di wilayah dengan suara yang besar seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas.

Oleh karena itulah, para kades menagih janji politik parpol untuk memperpanjang masa jabatan mereka melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan berunjuk rasa di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun

Pasal 39 beleid itu, menurutnya, cukup istimewa. Sebab, selain dapat memimpin selama enam tahun, seorang kades dapat memegang tampuk jabatan selama tiga periode, baik berturut-turut maupun dengan jeda.

Meski demikian, Apdesi tak bisa melarang anggotanya yang "tergoda" untuk ikut turun ke jalan. Hanya, ia melarang anggota Apdesi yang turun mengenakan baju organisasi.

“Karena kan kita berkomitmen kalau kami kan apa kebijakan pemerintah yang sah itu kita yang kita ikuti,” tuturnya.

Anas mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu sebenarnya hanya bermanfaat untuk kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

Ia memandang, masyarakat tidak akan menyukai dengan perpanjangan tersebut.

“Kalau masa jabatan itu bisa jadi hanya kepala desa saja dengan BPD yang mendapat manfaat, masyarakat belum tentu suka,” kata Anas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com