JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memastikan, kondisi kesehatan Lukas stabil berdasarkan data dan fakta yang didapatkan KPK selama Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
"Apa yang sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE (Lukas) stabil tentu berdasarkan data dan fakta harian yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, SAbtu (21/1/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Sakit Ginjal Lukas Enembe Naik Jadi Stadium 5
Ali mengatakan, Lukas dapat beraktivitas seperti biasa saat berada di ruang perawatan seperti duduk, membaca tabloid, berdiri, bahkan berjalan.
Atas dasar itu lah, KPK kembali membawa Lukas ke rumah tahanan.
Ia pun meminta tim kuasa hukum Lukas untuk tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan Lukas memburuk.
"Penasihat hkum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ujar Ali.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sudah Pulih, Kini Kembali Ditahan di Rutan
Ali menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Lukas.
"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya dihadapan majelis hakim," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, menyebut kondisi kesehatan Lukas semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.
"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat (20/1/2023).
"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," ucap Petrus.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK
Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.
Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.