Di Pekanbaru, orang yang tertangkap tangan atau terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Pengendara diminta menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobilnya atau menyimpan sementara sampah tersebut bagi pengendara motor.
Tak hanya denda sebagaimana tertuang di dalam masing-masing Perda setiap daerah, pengendara yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil juga dapat dijerat dengan pidana penjara.
Ini dikarenakan membuang sampah sembarangan saat berkendara dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.
Referensi: