Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Kasus Mafia Tanah Terkadang Libatkan Orang 'Gede'

Kompas.com - 20/01/2023, 08:24 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kasus mafia tanah terkadang melibatkan orang 'gede'.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat rapat koordinasi dengan beberapa tokoh dan kementerian atau lembaga terkait mafia tahan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Menguasai (tanah) tanpa hak, terkadang melibatkan orang gede yang juga memiliki klaim," ujar Mahfud.

Baca juga: Undang Kabareskrim hingga Kementerian ATR/BPN, Mahfud Ingin Bereskan soal Mafia Tanah

Ia kemudian mencontohkan kasus dugaan penggunaan lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII tanpa izin oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ternyata, pondok pesantren itu adalah milik eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Sesudah diteliti, dipingit-pingit, banyak lagi orang gede yang punya tanda di situ, pensiunan menteri lah, pensiun jenderal lah, mantan bupati lah. Punya semua di situ. Rumit lagi masalahnya," ucap Mahfud.

Mahfud melanjutkan, sudah terlalu banyak kasus mafia tanah, dari kasus di Kepolisian hingga Kejaksaan Agung.

"Kan bertingkat dari seluruh Indonesia, di Polri juga lagi banyak masalah, di Kejaksaan Agung banyak," kata dia.

"Jadi tim anti mafia tanah itu sudah banyak. Tapi ya itu tadi, selalu mentok pada prosedur-prosedur dan bukti-bukti yang sifatnya formal, sehingga perlu dicari instrumen hukum baru," tutur Mahfud.

Baca juga: Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan

Oleh karena itu, rencananya, pemerintah akan membuat pengadilan khusus yang menangani sengketa tanah.

"Nah, kita masih mau cari jalan terobosan, antara lain tadi, dibuat pengadilan khusus yaitu pengadilan tanah. Tentu kami akan bicara dengan Mahkamah Agung, karena pengadilan itu sudah pakemnya," ujar Mahfud.

Ia kemudian menjelaskan bahwa di Indonesia ada empat lingkungan pengadilan, yaitu pengadilan umum, militer, tata usaha negara (PTUN), dan pengadilan agama.

Nantinya, lanjut dia, pemerintah harus memikirkan apakah pengadilan tanah itu masuk ke PTUN atau pengadilan umum.

"Tetapi prinsipnya kita sudah berpikir harus dibuat instrumen hukum baru," ucap dia.

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto Klaim Dapat Dukungan 1.000 Persen dari Kapolri

Instrumen baru itu, lanjut Mahfud, bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Undang-Undang.

"Kami bicara dulu dengan Mahkamah Agung. Yang penting kami bicara dulu wujudnya kayak apa, lalu bajunya nanti apakah perppu, atau undang-undang, kita nanti lihat," kata Mahfud.

Adapun Mahfud telah menggelar rapat koordinasi terkait konflik pertanahan. Rapat itu digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) sore.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang

Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jamintel dan Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri hingga para korban mafia tanah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Mabes Polri diwakili langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Agus Andrianto.

Turut hadir pula pejabat atau tokoh negara seperti Denny Indrayana, Anwar Abbas hingga sutradara Eros Djarot yang mewakili sebagai korban mafia tanah.

Dalam rapat itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah ingin membereskan masalah mafia tanah.

"Jadi, polisi, kejaksaan juga pusing melihat ini (kasus konflik tanah). Karena rusaknya kayak begini," kata Mahfud MD dalam rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com