Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Undang Kabareskrim hingga Kementerian ATR/BPN, Mahfud Ingin Bereskan soal Mafia Tanah

Kompas.com - 19/01/2023, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar rapat koordinasi terkait konflik pertanahan.

Rapat itu digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) sore.

Dalam rapat tersebut Menkopolhukam mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jamintel dan Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri hingga para korban mafia tanah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Mabes Polri diwakili langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Agus Andrianto.

Turut hadir pula pejabat atau tokoh negara seperti Denny Indrayana, Anwar Abbas hingga sutradara Eros Djarot yang mewakili sebagai korban mafia tanah.

Baca juga: Kejagung Terima 641 Aduan soal Mafia Tanah hingga Desember 2022

Dalam rapat itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah ingin membereskan masalah mafia tanah.

"Jadi, polisi, kejaksaan juga pusing melihat ini (kasus konflik tanah). Karena rusaknya kayak begini," kata Mahfud MD dalam rapat.

Seusai rapat, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah sedang mencari solusi untuk mengatasi konflik pertanahan.

"Ya nanti kita masih mencari jalan terobosan karena memang dilematis. Mafia tanah itu dilakukan dengan cara cepat dan melanggar hukum," ujar Mahfud.

Baca juga: Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan

Sementara itu, kata Mahfud, pemerintah harus menurut aturan hukum jika ingin menyelesaikan konflik pertanahan.

"Menurut aturan hukum itu urut-urutannya panjang," kata Mahfud.

Berikut 14 masalah terkait konflik pertanahan atau mafia tanah yang disampaikan Mahfud dalam rapat:

  1. Tanah masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah yang tidak dikuasai sehingga diserobot oleh pihak lain (masyarakat atau korporasi) secara tanpa hak.
  2. Tanah masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat lain tanpa bukti kepemilikan yang sah (bukti kepemilikan pihak lain berupa eigendom verponding letter c, girik, bukti pembayaran pajak)
  3. Tanah negara (BUMN) tiba-tiba ada yang menjual tanpa alas hak.
  4. Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun temurun (tidak bersertifikat), tetapi terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain pada area tanah tersebut.
  5. Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun temurun (tidak bersertifikat) tetapi diperjualbelikan oleh pihak yang tidak berhak kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan penghuninya (setelah diadukan disuruh ke pengadilan).
  6. Klaim tanah adat/tanah ulayat di atas area tanah bersertifikat milik masyarakat. Masyarakat yang menuntut dipolisikan.
  7. Adanya "Kesalahan BPN/Kantor Pertanahan" Provinsi/Kota/Kab dalam melakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah (kesalahan penentuan batas tanah, kesalahan pemetaan/plotting tanah, keabsahan dokumen penerbitan) yang mengakibatkan tumpang tindih area tanah antar masyarakat.
  8. Adanya "dugaan pemalsuan sertifikat" hak atas tanah atau dokumen administrasi yang digunakan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah, sehingga menimbulkan tumpang tindih sertifikat hak atas tanah.
  9. Masyarakat menguasai tanah aset Pemerintah (BMN/BMD/aset BUMN) secara tanpa hak. Terkadang melibatkan orang kuat yang juga memiliki klaim (kasus PTPN-Ponpes).
  10. Terbitnya sertifikat hak atas tanah milik masyarakat di atas Tanah aset Pemerintah perolehan masa lalu (eigendom verponding, BAST, Penguasaan tanah eks Penjajah) yang sudah dicatatkan sebagai aset.
  11. Penguasaan masyarakat pada tanah aset Pemerintah yang tidak dilengkapi dengan sertifikat hak atas tanah (kepemilikan dengan dokumen Keputusan Panglima Angkatan Perang) atas tanah.
  12. Tanah aset negara (BMN/BMD/aset BUMN) yang telah bersertifikat hak namun diputuskan oleh pengadilan menjadi milik masyarakat tanpa disertai sertifikat hak atas tanah (alas hak masyarakat berupa Surat Keterangan Pembagian Tanah).
  13. Penguasaan oleh perseorangan yang melebihi batas yang diperoleh dengan cara membeli tanah masyarakat disertai ancaman, kemudian tanah tersebut dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang properti).
  14. Pelapor justru dipidanakan dengan kasus penipuan atau tuduhan lain, sehingga kasus-kasus aslinya hilang (Di KKP sudah ada surat dari BPN dan vonis tapi di ulur-ulur implementasinya setelah belasan tahun jadi kasus lagi).

Baca juga: Selama Tahun 2022, Kementerian ATR/BPN Bereskan 60 Kasus Mafia Tanah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke