Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Menteri ATR/BPN Tak Yakin Bisa Berantas Mafia Tanah di Sisa Jabatan Presiden Jokowi

Kompas.com - 26/09/2022, 19:57 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teguh Hari Prihatono mengatakan lembaganya berusaha semaksimal mungkin memberantas mafia tanah di sisa pemerintahan Joko Widodo yang masih bersisa dua tahun.

Meskipun tak bisa menuntaskan persoalan mafia tersebut, Hari menyebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto akan tetap berupaya.

"Bisa dipahami tidak semua persoalan itu bisa diselesaikan dalam waktu dua tahun ini, walaupun tentu semaksimal mungkin itu diupayakan," ujar Hari dalam acara Webinar 100 Hari Hadi Tjahjanto di Kanal YouTube Parasyndicate, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Akhir Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Eks ART Divonis 13 Tahun Penjara

Salah satunya adalah menginisiasi empat pilar utama dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan.

Hal tersebut adalah salah satu usaha Hadi Tjahjanto agar masalah terkait pertanahan bisa cepat teratasi.

Kendati demikian, kemunculan masalah mafia tanah seringkali lebih cepat ketimbang penyelesaian sengketanya.

"Percepatan kami selama tiga bulan ini untuk menyelesaikan masalah yang merupakan residu masa lalu tidak linear dengan percepatan munculnya masalah-masalah baru," imbuh dia.

Baca juga: Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Detik Itu Juga Gebuk!

"Itu yang kadang menjadi satu pemikiran tersendiri. Jangan-jangan belum tentu dalam periode dua tahun ini, (karena) seluruh (sisa) tinggalan masalah masa lalu bisa selesai tapi sekaligus juga produksi persoalan baru itu juga luar biasa," imbuh dia.

Untuk melakukan percepatan penanganan mafia tanah, Kementerian ATR berupaya melakukan sinergi dengan kementerian lembaga.

Salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri dan beberapa Badan Usaha Milik Negara.

"Beberapa sudah diturunkan dalam bentuk MoU antara Kementerian ATR dengan Kemendagri, (juga) dengan institusi penegak hukum dengan BUMN untuk menyelesaikan masalah berkaitan dengan lahan-lahan yang dikuasai," papar Hari.

Baca juga: Tiga Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun Penjara

Diketahui, Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dia dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Mantan Panglima TNI itu menggantikan Menteri ATR/BPN sebelumnya, Sofyan Djalil.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Hari ini sudah terhitung 100 hari Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri urusan pertanahan itu.

Saat dilantik, Jokowi menilai Hadi sebagai orang yang sangat detail ketika bekerja di lapangan.

"Karena beliau dulu sebagai mantan Panglima (TNI) menguasai teritori, kita juga tahu, Pak Hadi kalau ke lapangan kerjanya sangat detail," kata Jokowi.

Jokowi mengaku telah meminta Hadi untuk segera menyelesaikan urusan sengketa lahan dan persoalan sertifikat tanah, termasuk soal proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Urusan yang berkaitan dengan sengketa tanah dan sengketa lahan harus sebanyak-banyaknya bisa diselesaikan, yang kedua urusan sertifikat," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com