JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat (LSM) meminta Komisi Yudisial (KY) memantau langsung jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan, banyak keganjilan di persidangan tersebut sehingga dikhawatirkan hanya akan menjadi sidang formalitas.
"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," kata Andi di Gedung KY, Jakarta, Rabu (19/1/2023) kemarin.
Baca juga: Sidang Kanjuruhan Digelar Terbatas, Koalisi Duga Ada Upaya Menutupi Proses Hukum
Koalisi mencatat setidaknya ada tiga keganjilan dalam proses persidangan yang sudah dimulai sejak Senin (16/1/2023).
Keganjilan pertama adalah dibatasinya akses mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilarangnya media massa menyiarkan langsung jalannya sidang.
Andi mengingatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Ia mengatakan, masyarakat khususnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan awak media semestinya mendapat akses seluas-luasnya untuk melihat dan mengawal proses persidangan.
Terbatasnya akses tersebut juga membuat masyarakat luas sulit memantau dan mengawasi proses persidangan yang berjalan.
"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," kata Andi.
Baca juga: KY Minta Hakim Sidang Tragedi Kanjuruhan Perhatikan Aspek Akses dan Partisipasi Publik
Menurut dia, jika isu keamanan menjadi alasan sidang digelar terbatas, majelis hakim tetap harus memberikan alternatif supaya publik bisa mengikuti jalannya sidang.
Keganjilan kedua, para terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang alias mengikuti sidang secara online, hal ini juga dinilai melanggar KUHAP yang mengatur terdakwa wajib hadir secara langsung.
"Dan juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," kata Andi.
Selain itu, koalisi juga mempersoalkan dibolehkannya Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi kuasa hukum tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berlatar belakang anggota Polri.
Andi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Polri, anggota Polri tidak berwenang untuk memberikan pendampingan hukum dalam sidang pidana.
"Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut/toga advokat," ujar Andi.
Ia juga mengingatkan, untuk menjadi advokat, seseorang mesti memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Advokat.
"Jadi pembiaran atau diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam proses persidangan pidana menurut kami ini dapat merusak atau melecehkan sistem hukum di Indonesia," katanya.
Baca juga: Banyak Keganjilan, Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas
Merespons permintaan koalisi masyarakat sipil, KY memastikan akan memantau jalannya sidang tragedi Kanjuruhan.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemantauan sidang sudah dilakukan sebelum adanya permintaan dari koalisi masyarakat sipil.
"Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini," kata Miko.
Ia menyebutkan, laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania juga akan menjadi catatan bagi KY.
Miko juga angkat bicara mengenai akses persidangan yang dianggap terbatas oleh koalisi masyarakat sipil.
"Komisi Yudisial berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain ketua majelis hakim," ujar Miko.
Baca juga: KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Oleh karena itu, KY mendorong majelis hakim untuk tetap mempertimbangkan akses dan partisipasi masyarakat dalam jalannya persidangan.
"Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting," kata Miko.
"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.