Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2023, 08:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat (LSM) meminta Komisi Yudisial (KY) memantau langsung jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan, banyak keganjilan di persidangan tersebut sehingga dikhawatirkan hanya akan menjadi sidang formalitas.

"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," kata Andi di Gedung KY, Jakarta, Rabu (19/1/2023) kemarin.

Baca juga: Sidang Kanjuruhan Digelar Terbatas, Koalisi Duga Ada Upaya Menutupi Proses Hukum

Koalisi mencatat setidaknya ada tiga keganjilan dalam proses persidangan yang sudah dimulai sejak Senin (16/1/2023).

Keganjilan pertama adalah dibatasinya akses mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilarangnya media massa menyiarkan langsung jalannya sidang.

Andi mengingatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Ia mengatakan, masyarakat khususnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan awak media semestinya mendapat akses seluas-luasnya untuk melihat dan mengawal proses persidangan.

Terbatasnya akses tersebut juga membuat masyarakat luas sulit memantau dan mengawasi proses persidangan yang berjalan.

"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," kata Andi.

Baca juga: KY Minta Hakim Sidang Tragedi Kanjuruhan Perhatikan Aspek Akses dan Partisipasi Publik

Menurut dia, jika isu keamanan menjadi alasan sidang digelar terbatas, majelis hakim tetap harus memberikan alternatif supaya publik bisa mengikuti jalannya sidang.

Keganjilan kedua, para terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang alias mengikuti sidang secara online, hal ini juga dinilai melanggar KUHAP yang mengatur terdakwa wajib hadir secara langsung.

"Dan juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," kata Andi.

Selain itu, koalisi juga mempersoalkan dibolehkannya Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi kuasa hukum tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berlatar belakang anggota Polri.

Andi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Polri, anggota Polri tidak berwenang untuk memberikan pendampingan hukum dalam sidang pidana.

"Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut/toga advokat," ujar Andi.

Ia juga mengingatkan, untuk menjadi advokat, seseorang mesti memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Advokat.

"Jadi pembiaran atau diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam proses persidangan pidana menurut kami ini dapat merusak atau melecehkan sistem hukum di Indonesia," katanya.

Baca juga: Banyak Keganjilan, Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas

Merespons permintaan koalisi masyarakat sipil, KY memastikan akan memantau jalannya sidang tragedi Kanjuruhan.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemantauan sidang sudah dilakukan sebelum adanya permintaan dari koalisi masyarakat sipil.

"Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini," kata Miko.

Ia menyebutkan, laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania juga akan menjadi catatan bagi KY.

Miko juga angkat bicara mengenai akses persidangan yang dianggap terbatas oleh koalisi masyarakat sipil.

"Komisi Yudisial berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain ketua majelis hakim," ujar Miko.

Baca juga: KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Oleh karena itu, KY mendorong majelis hakim untuk tetap mempertimbangkan akses dan partisipasi masyarakat dalam jalannya persidangan.

"Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting," kata Miko.

"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap 'Speak Up' di Medsos

Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap "Speak Up" di Medsos

Nasional
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Nasional
Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Nasional
Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang 'Video Call'

Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang "Video Call"

Nasional
Riset LSI Denny JA: Sebutan 'Petugas Partai' Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Riset LSI Denny JA: Sebutan "Petugas Partai" Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Nasional
Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Nasional
Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Nasional
Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Nasional
PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Nasional
Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Nasional
Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Nasional
KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

Nasional
Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Nasional
KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com