JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat (LSM) meminta Komisi Yudisial (KY) memantau langsung jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan, banyak keganjilan di persidangan tersebut sehingga dikhawatirkan hanya akan menjadi sidang formalitas.
"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," kata Andi di Gedung KY, Jakarta, Rabu (19/1/2023) kemarin.
Baca juga: Sidang Kanjuruhan Digelar Terbatas, Koalisi Duga Ada Upaya Menutupi Proses Hukum
Koalisi mencatat setidaknya ada tiga keganjilan dalam proses persidangan yang sudah dimulai sejak Senin (16/1/2023).
Keganjilan pertama adalah dibatasinya akses mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilarangnya media massa menyiarkan langsung jalannya sidang.
Andi mengingatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Ia mengatakan, masyarakat khususnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan awak media semestinya mendapat akses seluas-luasnya untuk melihat dan mengawal proses persidangan.
Terbatasnya akses tersebut juga membuat masyarakat luas sulit memantau dan mengawasi proses persidangan yang berjalan.
"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," kata Andi.
Baca juga: KY Minta Hakim Sidang Tragedi Kanjuruhan Perhatikan Aspek Akses dan Partisipasi Publik
Menurut dia, jika isu keamanan menjadi alasan sidang digelar terbatas, majelis hakim tetap harus memberikan alternatif supaya publik bisa mengikuti jalannya sidang.
Keganjilan kedua, para terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang alias mengikuti sidang secara online, hal ini juga dinilai melanggar KUHAP yang mengatur terdakwa wajib hadir secara langsung.
"Dan juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," kata Andi.
Selain itu, koalisi juga mempersoalkan dibolehkannya Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi kuasa hukum tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berlatar belakang anggota Polri.
Andi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Polri, anggota Polri tidak berwenang untuk memberikan pendampingan hukum dalam sidang pidana.
"Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut/toga advokat," ujar Andi.