JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI-1 Soekarno kerap mengenang sosok Sarinah, pengasuhnya di masa kecil.
Dalam bukunya berjudul "Sarinah", ia menggambarkan sedikit banyak tentang pengasuhnya itu. Membantu pekerjaan ibu, hingga memberinya kasih sayang adalah dua hal yang diingat Soekarno atas sosok Sarinah.
Tak berlebihan jika akhirnya Sang Proklamator itu memberi nama pusat perbelanjaan pertama di Indonesia dengan nama tersebut.
Baca juga: RUU PPRT Didorong untuk Lindungi dan Naikkan Ekonomi Perempuan
Bagi Soekarno, Sarinah tak hanya pengasuh, atau pekerja rumah tangga. Tapi sosok yang mengajarkannya untuk mencintai orang kecil.
“Dari dia saya banyak mendapatkan pelajaran mencintai 'orang kecil'. Dia sendiri pun 'orang kecil', tetapi budinya selalu besar,” tulis Soekarno.
"Karno, di atas segalanya engkau harus mencintai ibumu. Tapi berikutnya engkau harus mencintai rakyat kecil. Engkau harus mencintai umat manusia," pesan Sarinah seperti diceritakan Soekarno.
Pentingnya peran pekerja rumah tangga tergambar jelas dari cerita Soekarno dan Sarinah. Namun hingga kini, belum ada aturan yang secara khusus melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mangkrak sejak diusulkan oleh DPR RI periode 2004-2019.
Baca juga: Beda Sikap dengan Jokowi, Puan Tak Mau Buru-buru Bahas RUU PPRT
Presiden Joko Widodo ingin RUU tersebut segera disahkan, sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku enggan terburu-buru.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023), Jokowi mengungkapkan 4 alasan pentingnya RUU PPRT segera disahkan.
Pertama, sudah 19 tahun prosesnya jalan di tempat.
Kedua, hukum ketenagakerjaan yang dimiliki Indonesia tak mengatur secara khusus dan tegas tentang pekerja rumah tangga.
Tiga, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Baca juga: Anggota Baleg Minta RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna, Sebut Sudah di Meja Pimpinan DPR
Terakhir, banyaknya masyarakat yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
“Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.