Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Eks Anak Buah Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Kompas.com - 19/01/2023, 17:37 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria enggan menanggapi tuntutan mantan atasannya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Hendra dan Agus menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan pengusutan penyebab kematian Brigadir Yosua.

Dalam persidangan, keduanya mengaku telah ‘dikadali’ oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, lantaran menyusun skenario seolah-olah terjadi insiden tembak-menembak yang berujung tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Ferdy Sambo

Skenario itu dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan yang dilakukan terhadap Yosua.

Ditemui awak media usai menjalani persidangan, Hendra dan Agung enggan menanggapi tuntutan seumur hidup yang diminta oleh jaksa.

Hendra memilih membelakangi wartawan ketika pengawal tahanan memakaikan borgol di tangannya. Sementara Agus sempat merespons pertanyaan wartawan dengan senyuman.

Dalam persidangan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, begitu geram ketika mengetahui mereka dibohongi oleh Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J.

Agus mengaku, mulanya dia dan Hendra tak tahu bahwa baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer atau Bharada E hanya skenario Sambo semata.

Begitu mengetahui kejadian sebenarnya, keduanya sama-sama mengumpat kesal.

Ini disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

"Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang, 'Gus, kita dikadalin'," kata Agus mengingat percakapannya dengan Hendra saat itu.

Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Ferdy Sambo

"Maksudnya apa, Pak, dikadalin?" tanya kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, dalam persidangan.

"Dibohongi," jelas Agus.

Agus begitu kesal karena Sambo tega membohongi dirinya dan Hendra yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.

"Waktu itu saya sempat mengumpat juga, 'kampret, masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang'," ucap Agus kepada Hendra saat itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com