JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria enggan menanggapi tuntutan mantan atasannya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Hendra dan Agus menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan pengusutan penyebab kematian Brigadir Yosua.
Dalam persidangan, keduanya mengaku telah ‘dikadali’ oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, lantaran menyusun skenario seolah-olah terjadi insiden tembak-menembak yang berujung tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Ferdy Sambo
Skenario itu dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan yang dilakukan terhadap Yosua.
Ditemui awak media usai menjalani persidangan, Hendra dan Agung enggan menanggapi tuntutan seumur hidup yang diminta oleh jaksa.
Hendra memilih membelakangi wartawan ketika pengawal tahanan memakaikan borgol di tangannya. Sementara Agus sempat merespons pertanyaan wartawan dengan senyuman.
Dalam persidangan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, begitu geram ketika mengetahui mereka dibohongi oleh Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J.
Agus mengaku, mulanya dia dan Hendra tak tahu bahwa baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer atau Bharada E hanya skenario Sambo semata.
Begitu mengetahui kejadian sebenarnya, keduanya sama-sama mengumpat kesal.
Ini disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
"Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang, 'Gus, kita dikadalin'," kata Agus mengingat percakapannya dengan Hendra saat itu.
Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Ferdy Sambo
"Maksudnya apa, Pak, dikadalin?" tanya kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, dalam persidangan.
"Dibohongi," jelas Agus.
Agus begitu kesal karena Sambo tega membohongi dirinya dan Hendra yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.
"Waktu itu saya sempat mengumpat juga, 'kampret, masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang'," ucap Agus kepada Hendra saat itu.
Agus bilang, dirinya dan Hendra baru sadar mereka kena tipu Sambo sesaat sebelum menjalani prosedur penempatan khusus (patsus) karena diduga melanggar etik atas kasus kematian Brigadir J.
"Jadi saudara saksi sebelum dipatsuskan, saudara saksi mendapatkan informasi dari saudara Hendra Kurniawan dikadalin?" tanya Ronny Talapessy.
"Siap," jawab Agus.
"Bagaimana perasaan Saudara saksi?" tanya Ronny lagi.
"Saya kecewa," tutur Agus.
"Kecewa? Apa rasa kecewa dari saksi apa? Reaksi dari Saudara saksi?" timpal Ronny.
"Itu tadi, Pak, saya sempat mengumpat 'kampret, masa kita dikadalin'," kata Agus.
Adapun Agus dan Hendra kini menjadi dua dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Selain keduanya, lima terdakwa obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.