Agus bilang, dirinya dan Hendra baru sadar mereka kena tipu Sambo sesaat sebelum menjalani prosedur penempatan khusus (patsus) karena diduga melanggar etik atas kasus kematian Brigadir J.
"Jadi saudara saksi sebelum dipatsuskan, saudara saksi mendapatkan informasi dari saudara Hendra Kurniawan dikadalin?" tanya Ronny Talapessy.
"Siap," jawab Agus.
"Bagaimana perasaan Saudara saksi?" tanya Ronny lagi.
"Saya kecewa," tutur Agus.
"Kecewa? Apa rasa kecewa dari saksi apa? Reaksi dari Saudara saksi?" timpal Ronny.
"Itu tadi, Pak, saya sempat mengumpat 'kampret, masa kita dikadalin'," kata Agus.
Adapun Agus dan Hendra kini menjadi dua dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Selain keduanya, lima terdakwa obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.