"Merujuk kepada berbagai alasan di atas, Aspeppi tetap mendorong kepada MK agar tidak lagi mundur ke belakang. Dengan memutus agar sistem proprosional terbuka tetap dipakai dalam sistem pemilu kita," tambahnya.
Diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Baca juga: Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Hari Ini Bakal Dengarkan Keterangan KPU
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Semula, sidang uji matari akan digelar pada Selasa (17/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, MK kembali menunda sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.
Baca juga: Proporsional Terbuka, Mendorong Penguatan Partai Politik
MK perlu melakukan beberapa persiapan untuk menggelar sidang secara luring sehingga sidang hari ini harus ditunda ke pekan depan yaknk Selasa (24/1/2023), pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, sidang lanjutan ini juga sudah ditunda pada 20 Desember 2022.
Ketika itu, pihak DPR mengaku berhalangan karena sedang memasuki masa reses, dan pihak Presiden meminta sidang ditunda, meskipun KPU sudah hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.