BELAKANGAN ini, topik mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024 ramai didiskusikan.
Pertanyaannya, mengapa kita berkepentingan mendiskusikan sistem proposional dalam pemilu 2024? Lebih khusus lagi, mengapa penulis berpihak pada penerapan sistem proposional terbuka, dan menolak sistem proposional tertutup?
Sebelum menjelaskan sikap poltik lebih jauh, penulis mengajak kita untuk kembali melihat sejarah.
Ditilik secara historis, sistem proporsional muncul akibat praktik berdemokrasi (pemilu) yang cacat, karena tidak mengedepankan partisipasi warga negara secara setara.
Sejarah mencatat, praktik berdemokrasi (pemilu) sudah dikenal bangsa Yunani kuno kira-kira tahun 508 SM.
Kala itu orang Yunani memiliki pemilihan "negatif" yaitu, setiap tahun para pemilih, yang merupakan laki-laki pemilik tanah, diminta untuk memilih pemimpin politik atau "kandidat" yang paling mereka inginkan yang kemudian diikuti oleh Republik Romawi.
Kemudian, pada abad pertengahan, terutama selama abad ke-13, negara Venesia menyelenggarakan pemilihan Dewan Agung yang terdiri dari 40 anggota.
Orang Venesia menerapkan "pemilihan persetujuan", di mana para pemilih memberikan satu suara untuk setiap kandidat yang menurut mereka dapat diterima, dan tidak memberikan suara untuk kandidat yang menurut mereka tidak dapat diterima. Pemenangnya adalah orang yang dapat diterima oleh jumlah pemilih terbesar.
Selanjutnya, didasarkan pada keyakinan bahwa semua manusia diciptakan setara, maka bangsa Amerika mengonsepkan penerapan hak kebebasan berpendapat, termasuk hak suara dalam pemilu.
Namun, pada praktik awalnya, hanya pria kulit putih di atas usia 21 tahun yang diizinkan ikut dalam pemilu.
Dalam perkembangan, bertolak pada deklarasi hak-hak asasi manusia, bangsa-bangsa di dunia menerapkan pemilu dengan prinsip partisipasi yang setara. Namun, pada praktiknya, partisipasi dalam pemilu selalu sangat tidak setara.
Benjamin R. Barber, dalam bukunya Strong Democracy – Participatory Politics in A New Age (1984) mengatakan bahwa partisipasi yang tidak setara menimbulkan pengaruh yang tidak setara – sebuah dilema besar bagi demokrasi perwakilan di mana daya tanggap demokrasi (pejabat terpilih) bergantung pada partisipasi warga negara.
Masalah menjadi makin serius jika suatu bangsa beranggapan bahwa partisipasi bukanlah hal penting dalam sistem perwakilan kemudian memberikan akses yang lebih besar warga negara yang lebih kaya, dan berpendidikan lebih baik.
Jika hal itu yang terjadi, maka ‘demokrasi’ menjadi alat penindasan warga negara yang kuat atas warga negara yang lemah secara sosial-budaya, ekonomi, dan politik.
Jadi, demokrasi memiliki “cacat bawaan”, karena proses dan mekanisme yang ditempuh lebih berdasar atas besar-kecilnya suara atau lemah-kuatnya dukungan. Cara terbaik untuk mengatasi cacat bawaan demokrasi, yaitu menerapkan sistem proporsional.