Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Memajukan Demokrasi dan Konsistensi Sistem Proporsional Terbuka

Kompas.com - 19/01/2023, 14:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ini, topik mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024 ramai didiskusikan.

Pertanyaannya, mengapa kita berkepentingan mendiskusikan sistem proposional dalam pemilu 2024? Lebih khusus lagi, mengapa penulis berpihak pada penerapan sistem proposional terbuka, dan menolak sistem proposional tertutup?

Sebelum menjelaskan sikap poltik lebih jauh, penulis mengajak kita untuk kembali melihat sejarah.

Ditilik secara historis, sistem proporsional muncul akibat praktik berdemokrasi (pemilu) yang cacat, karena tidak mengedepankan partisipasi warga negara secara setara.

Sejarah mencatat, praktik berdemokrasi (pemilu) sudah dikenal bangsa Yunani kuno kira-kira tahun 508 SM.

Kala itu orang Yunani memiliki pemilihan "negatif" yaitu, setiap tahun para pemilih, yang merupakan laki-laki pemilik tanah, diminta untuk memilih pemimpin politik atau "kandidat" yang paling mereka inginkan yang kemudian diikuti oleh Republik Romawi.

Kemudian, pada abad pertengahan, terutama selama abad ke-13, negara Venesia menyelenggarakan pemilihan Dewan Agung yang terdiri dari 40 anggota.

Orang Venesia menerapkan "pemilihan persetujuan", di mana para pemilih memberikan satu suara untuk setiap kandidat yang menurut mereka dapat diterima, dan tidak memberikan suara untuk kandidat yang menurut mereka tidak dapat diterima. Pemenangnya adalah orang yang dapat diterima oleh jumlah pemilih terbesar.

Selanjutnya, didasarkan pada keyakinan bahwa semua manusia diciptakan setara, maka bangsa Amerika mengonsepkan penerapan hak kebebasan berpendapat, termasuk hak suara dalam pemilu.

Namun, pada praktik awalnya, hanya pria kulit putih di atas usia 21 tahun yang diizinkan ikut dalam pemilu.

Dalam perkembangan, bertolak pada deklarasi hak-hak asasi manusia, bangsa-bangsa di dunia menerapkan pemilu dengan prinsip partisipasi yang setara. Namun, pada praktiknya, partisipasi dalam pemilu selalu sangat tidak setara.

Benjamin R. Barber, dalam bukunya Strong Democracy – Participatory Politics in A New Age (1984) mengatakan bahwa partisipasi yang tidak setara menimbulkan pengaruh yang tidak setara – sebuah dilema besar bagi demokrasi perwakilan di mana daya tanggap demokrasi (pejabat terpilih) bergantung pada partisipasi warga negara.

Masalah menjadi makin serius jika suatu bangsa beranggapan bahwa partisipasi bukanlah hal penting dalam sistem perwakilan kemudian memberikan akses yang lebih besar warga negara yang lebih kaya, dan berpendidikan lebih baik.

Jika hal itu yang terjadi, maka ‘demokrasi’ menjadi alat penindasan warga negara yang kuat atas warga negara yang lemah secara sosial-budaya, ekonomi, dan politik.

Jadi, demokrasi memiliki “cacat bawaan”, karena proses dan mekanisme yang ditempuh lebih berdasar atas besar-kecilnya suara atau lemah-kuatnya dukungan. Cara terbaik untuk mengatasi cacat bawaan demokrasi, yaitu menerapkan sistem proporsional.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com