JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Jaksa Ungkap 2 Alasan Meyakini Brigadir J Tak Perkosa Putri Candrawathi
Sebelum dibacakan tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan untuk Putri Candrawathi.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku JPU wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang kami pertimbangkan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa.
Hal yang memberatkan pertama, Putri Candrawathi disebut menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua dan menyebabkan kesedihan untuk keluarga.
"(Kedua), terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Sekuat Tenaga Tahan Tangis
Hal ketiga yang memberatkan, terdakwa Putri Candrawathi disebut tidak menyesali perbuatannya.
"(Terakhir) akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tutur jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Putri, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.
"(Kemudian) terdakwa sopan di persidangan," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.