JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, menyatakan sangat kecewa atas keputusan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.
"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dalam wawancara itu Rosti terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri. Dia merasa terpukul atas tuntutan Putri yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Yosua.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa
Rosti menilai tuntutan terhadap Putri tidak adil karena mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti sembari menangis.
"Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri," ucap Rosti.
Baca juga: BERITA FOTO: Pakai Baju Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual Terhadap Putri Janggal
Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.