"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja.
Menurutnya, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.
"Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masak Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau," kata Bagja.
"Kami untuk sosialisasi dipersilakan semua," imbuhnya.
Bagja bahkan mengungkapkan bahwa para bakal caleg juga diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.
"Boleh enggak Bapak/Ibu sosialisasi di pasar? Boleh-boleh saja. Boleh enggak Bapak/Ibu buat pertemuan? Silakan yang penting izin keramaiannya diurus ke kepolisian, ke Bawaslu untuk pemberitahuan," tambahnya.
Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, semisal bendera.
Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih.
Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu asal Cuti dan Tak Dobel Gaji
Bagja menegaskan bahwa ajakan memilih merupakan ciri utama kampanye, sehingga selama sosialisasi para bakal caleg diminta tidak memasukkan ajakan memilih.
"Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak," kata Bagja.
Sementara itu, KPU RI ingin melarang siapa pun mendaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg. Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga "sosialisasi" walaupun tanpa ajakan memilih.
"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu ..." ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
"Itu belum boleh karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?" lanjutnya.
Hal yang sama, kata dia, berlaku untuk orang-orang yang mendaku capres-cawapres.
'Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres," ujarnya.