JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.
Hal itu Bagja ungkapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta.
"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja.
Baca juga: Belum Waktunya Kampanye, Baliho Caleg Sudah Berjejer di Jalanan Lumajang
Menurut dia, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.
"Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masak Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau," kata Bagja.
"Kami untuk sosialisasi dipersilakan semua," ujar dia.
Bagja bahkan mengungkapkan bahwa para bakal caleg juga diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.
"Boleh nggak Bapak/Ibu sosialisasi di pasar? Boleh-boleh saja. Boleh enggak Bapak/Ibu buat pertemuan? Silakan yang penting izin keramaiannya diurus ke kepolisian, ke Bawaslu untuk pemberitahuan," kata dia.
Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, semisal bendera.
Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, menurut dia, hanya dalam ajakan memilih.
Baca juga: Jusuf Kalla Soroti Maraknya Amplop-amplop dari Caleg Saat Pemilu
Bagja menegaskan bahwa ajakan memilih merupakan ciri utama kampanye, sehingga selama sosialisasi para bakal caleg diminta tidak memasukkan ajakan memilih.
"Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak," kata Bagja.
Namun demikian, Bagja mengakui bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi ini masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk nantinya disusun lewat peraturan/surat keputusan KPU RI.
Ia mengaku sedikit berbeda pendapat dengan KPU RI dalam hal rambu-rambu sosialisasi peserta pemilu ini.
Sebelumnya, KPU RI ingin melarang siapa pun mendaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg. Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga "sosialisasi" walaupun tanpa ajakan memilih.