JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gelora mengusulkan agar pembiayaan sosialisasi partai politik di luar masa kampanye dibiayai oleh negara.
Fungsionaris Partai Gelora, Poetra Adi Soerjo, menyebutkan bahwa partainya memiliki usul agar kurun waktu sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyiapkan forum debat antarpartai politik.
"Saya usulkan ke KPU agar waktu 9 bulan ini disiapkan satu panggung yang adil bagi partai politik untuk adu otak. Ini partai baru mau ngapain sih? Tawaran apa yang mau kamu pakai? Apa yang kamu kritik dari partai yang ada selama ini?" ungkap Adi dalam diskusi virtual di bilangan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).
"Pembiayaan politiknya seharusnya dari KPU," tegasnya.
Baca juga: Profil Partai Gelora, Jejak PKS dan Ambisi Indonesia Jadi Kekuatan Global ke-5
Ia menilai bahwa hal ini bukan hanya kebutuhan elektoral bagi partai politik, terutama partai politik baru yang akan memulai debutnya pada 2024 mendatang.
Ia berpandangan bahwa hal ini juga merupakan keperluan publik agar hasil pemilu legislatif betul-betul menghasilkan anggota Dewan yang bermutu dan mereka tidak memilih kucing dalam karung.
Dengan basis pemikiran seperti ini lah Gelora meminta supaya sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye turut dibiayai negara via KPU.
"Dalam 9 bulan ini dibikin panggung yang baik bagi parpol, karena nanti ketika 28 November sampai 10 Februari, tidak ada ruang bagi publik dan partai politik membahas tentang caleg. Dia akan fokus ke capres saja," jelas Adi.
Baca juga: Saat Acara Pengundian Nomor Urut, Partai Gelora Harap Pemilu Berjalan Sesuai Jadwal
"Bagi Gelora tidak ada masalah masa kampanye 75 hari. Yang penting KPU siapkan panggung kampanye yang adil dan baik. Ada waktu 9 bulan itu untuk adu gagasan parpol," lanjutnya.
Sebagai informasi, mengisi kekosongan aturan hukum sebelum masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2022, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menggodok aturan terkait sosialisasi peserta pemilu.
Sebelum-sebelumnya, berbagai tindakan dari politikus yang dianggap mencuri start kampanye tidak bisa ditindak karena ketiadaan payung hukum.
KPU RI mengakui adanya kebutuhan untuk sosialisasi dari partai politik peserta pemilu ini, terlebih keputusan politik telah diambil pada 2022 dengan memangkas masa kampanye menjadi hanya 75 hari.
Keputusan ini sebelumnya diteken bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, serta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, menjadikan masa kampanye Pemilu 2024 jadi yang paling singkat yang pernah diterapkan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.