JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi panitia/petugas badan ad hoc pemilu, dalam konteks ini, panitia pengawas pemilu (panwaslu) di segala tingkatan.
Bagja mengaku telah menerima surat balasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) perihal ini.
Ia menyampaikan, ASN dapat menjadi panwaslu selama yang bersangkutan cuti tak dibayar, sehingga tak menerima dobel gaji dari negara, sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
“Larangan untuk menerima double income dan bekerja dobel, misalkan panwascam (panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan) iya, PNS iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascam-nya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”
Di sisi lain, Bagja mengamini bahwa pihaknya membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas, terutama di level akar rumput.
Perekrutan ASN sebagai panwaslu dianggap menjadi salah satu solusi agar pengawasan pemilu tetap bermutu.
Walaupun demikian, Bagja menekankan bahwa ASN yang menjadi panwaslu akan memikul amanah dan tanggung jawab yang besar serta konsekuensi berat seandainya melakukan pelanggaran atau berpihak ke peserta pemilu tertentu.
"Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya ditambah sepertiga karena dia ASN," kata Bagja.
Beratnya sanksi ini disebabkan oleh aspek yang dilanggar, yakni netralitas ASN dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, menurut Bagja, ASN panitia pemilu yang “bermain” juga terancam dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya, berupa pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia pemilu.
Baca juga: Pemilihan Panwaslu Terindikasi KKN, DPR Minta Ketua Bawaslu Lakukan Hal Ini
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru meminta pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.
Permintaan itu diedarkan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).
"(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar lewat siaran persnya, Selasa (3/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.