Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

Kompas.com - 17/01/2023, 19:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia tahun 2017 perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dodi Martimbang sebagai tersangka.

Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Dodi Martimbang,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Bos PT Antam Tbk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam

Alex mengatakan, KPK akan menahan Dodi selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari mendatang,

Dodi Martimbang akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

“(Penahanan) dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu mengatakan, dalam kasus ini Dodi diduga memilih untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang telah dikontrak untuk pemurnian anoda logam menjadi emas PT Antam.

Padahal, PT Antam telah melakukan penandatanganan kontrak karya.

Baca juga: KPK Dalami Produksi Material Dasar Emas PT Antam yang Diolah PT Loco Montrado

Di sisi lain, kebijakan Dodi Martimbang tersebut juga tidak didukung alasan mendesak.

Kemudian, dalam pelaksanaannya PT Loco Montrado mengembalikan emas ke PT Antam dalam jumlah yang tidak sebagaimana mestinya. Hal ini merujuk hasil audit internal PT Antam.

“Ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk,” kata Alex.

Akibat perbuatan Dodi Martimbang, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 100,7 miliar. Jumlah ini merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas perbuatannya, Dodi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Periksa Petinggi Antam, KPK Dalami Soal Pengolahan Anoda Logam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com