Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Ferdy Sambo Nilai Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diurai dalam Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 17/01/2023, 19:41 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara lengkap motif perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Rasamala, surat tuntutan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tidak mempertimbangkan fakta dan keterangan dalam persidangan.

Misalnya, ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 7 Juli di Magelang, layak untuk dipercaya.

"Hasil laporan dan juga keterangan ahli menyampaikan kredibilitas soal keterangan (Putri Candrawathi) di tanggal 7 yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Tetapi tiba-tiba itu dikesampingkan oleh JPU. Padahal itu disajikan oleh JPU sendiri," ujar Rasamala saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati, Anggota DPR: Sah-sah Saja, tapi Hakim yang Putuskan

Rasamala mengatakan, pihaknya bakal menguraikan lebih detail perihal motif dan fakta yang telah tertuang di persidangan yang tidak disampaikan Jaksa pada pleidoi atau nota pembelaan yang bakal dibacakan dalam sidang pekan depan.

Eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap majelis hakim bakal mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan pihaknya untuk dapat mengambil keputusan yang adil.

"Kami berharap nanti majelis juga bisa mempertimbangkan dari kedua sisi dan tentu bisa memberikan penilaian secara faktual sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan dan terbuka pada semua fakta, bukan hanya pada satu keterangan saksi saja," kata Rasamala.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Saat Tepuk Tangan Penuhi Ruangan Sidang Ketika Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup...

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Menurut Jaksa, tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan empat orang lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; serta asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Anggota DPR: Kita Hormati Proses Hukum di Pengadilan

Kemudian, terungkap bahwa awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal menembak Berigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Ferdy  Sambo menembak kepala belakang Brigadir J hingga tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Mahfud Minta Polri Jaga Kepercayaan Publik yang Mulai Naik Lagi Usai Kasus Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com