Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Anggota DPR: Kita Hormati Proses Hukum di Pengadilan

Kompas.com - 17/01/2023, 18:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo harus dihormati semua pihak.

Sebab, fakta-fakta telah dihadirkan selama persidangan, baik bukti, keterangan saksi maupun pembelaan terdakwa.

"Fair atau tidak fair, adil tidak adil, tentu semua punya sudut pandang yang bisa beda. Jadi, kalau saya, kita hormati saja proses hukumnya di pengadilan," kata Johan Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Politikus PDI-P ini mengatakan, setelah tuntutan disampaikan jaksa, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan hakim.

Baca juga: Saat Tepuk Tangan Penuhi Ruangan Sidang Ketika Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup...

Menurut Johan Budi, hakim tentu akan melihat berbagai fakta di persidangan untuk menjatuhkan vonis yang tepat terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Di sana (pengadilan) kan tempatnya jaksa menuntut, terdakwa ada pembelanya yang juga punya pembelaan. Ada saksi-saksi juga. Dari rangkuman itulah yang kemudian hakim. Siapa yang punya kewenangan (memutuskan) ya hakim," ujarnya.

"Hakim nanti yang melihat, kita tunggu bersama saja deh," kata Johan Budi melanjutkan.

Johan hanya mengingatkan bahwa tidak boleh satu pihak pun yang bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya.

Baca juga: Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar dan Pemaaf

Di sisi lain, ia juga merespons terkait adanya penilaian dari keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum agar Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Ya sah-sah saja, kan orang tua Yosua. Tapi ini sudah masuk di ranah persidangan, jaksa juga sudah menuntut hukuman seumur hidup, tentu dia juga punya pertimbangan beragam fakta dan kesaksian yang ada. Sekarang tinggal hakim yang memutuskan seperti apa," kata mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujarnya Jaksa melanjutkan.

Baca juga: Ibu Yosua Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Gantungkan Harapan ke Hakim Beri Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com