Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penataan Dapil 2024 Akan "Copas" 2019, Pakar Ungkap Potensi Masalah Hukumnya

Kompas.com - 17/01/2023, 15:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai, ada masalah hukum yang berpotensi muncul jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat Peraturan KPU tentang penataan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi yang isinya menyalin ulang format lama.

"Jangan-jangan nanti saat sengketa hasil pemilu, bisa saja pemohon mendalilkan 'saya dirugikan dengan penataan dapil seperti ini karena mengabaikan putusan MK, akhirnya saya tidak terpilih'," kata Charles dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dikutip Selasa (17/1/2023).

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 telah memberi KPU kewenangan menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi lewat Peraturan KPU.

Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil

Sebelumnya, dapil DPR dan DPRD provinsi merupakan kewenangan Senayan yang dikunci lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu, yang belakangan dinyatakan MK inkonstitusional.

Namun, untuk Pemilu 2024, DPR RI dinilai telah mengintervensi KPU RI untuk sepakat menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran III dan IV UU Pemilu serta Perppu Pemilu, meskipun dalam bentuk Peraturan KPU.

Ini adalah kesepakatan berdasarkan hasil Rapat Kerja pada Rabu (11/1/2023).

Charles menilai, KPU RI di satu sisi telah menaati putusan MK, karena secara formil dapil 2024 akan diatur di Peraturan KPU.

Akan tetapi, lembaga penyelenggara pemilu itu juga dianggap mengabaikan putusan MK secara substansial.

Baca juga: DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil

Masalah hukum seperti ini, kata Charles, bisa dimanfaatkan oleh caleg yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan yang dianggap bakal "panjang urusannya" jika diajukan usai Pemilu 2024.

"Orang kan kalau sudah kalah, aspek-aspek kelemahan konstitusional ini bakal dimanfaatkan," kata Charles.

Ia meminta KPU RI dan DPR berpikir panjang sebelum mengeksekusi kesepakatan itu.

Peraturan KPU soal penataan dapil 2024 ini juga dinilai berpotensi digugat ke Mahkamah Agung, jika isinya menuruti keinginan DPR RI.

Baca juga: Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil

"Jadi kalau PKPU hanya fotokopi saja Lampiran III dan IV, secara formal diikuti tapi secara substansial tidak, berarti kan bertentangan dengan putusan MK itu," ujar guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (13/1/2023).

"Kalau nanti PKPU itu sama dengan Lampiran III dan IV, apakah bisa digugat ke MA? Bisa saja, kenapa tidak? Karena bertentangan dengan putusan MK," tambah eks Ketua KPU RI itu.

Ramlan yang sebelumnya juga dilibatkan KPU RI sebagai anggota tim pakar penataan ulang dapil DPR dan DPRD provinsi, berpendapat bahwa putusan MK mau tidak mau harus dibaca sebagai perintah untuk mengubah kebijakan dapil yang selama ini ada di UU Pemilu.

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Dapil tersebut dianggap menyimpan sejumlah masalah, mulai dari ketidaksetaraan harga kursi, tidak akuntabel karena disusun tanpa metode yang transparan, hingga adanya dapil-dapil "loncat" yang tak memperhatikan integralitas wilayah.

Dapil bentukan DPR yang dikunci di Lampiran III dan IV UU Pemilu dinilai tak memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil dalam undang-undang yang sama yang diatur pada Pasal 185.

Sehingga, jika desain dapil itu digunakan KPU untuk Pemilu 2024 lewat PKPU, maka hal tersebut dipandang sama saja mempertahankan inkonstitusionalitas UU Pemilu yang telah diputus MK.

Ramlan mengaku kaget, lembaga penyelenggara pemilu itu mengabaikan 4 simulasi dapil yang telah dibentuk berdasarkan hasil kajian selama ini, dan pilih manut pada keinginan Komisi II DPR RI.

Baca juga: KPU Punya Independensi, Mestinya Tak Ragu Ikuti Putusan MK soal Kewenangan Atur Dapil 2024

"Jelas, saya sebagai anggota tim ahli, saya ingin menyatakan, Lampiran III dan IV bukan hanya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 185 yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sendiri," jelas Ramlan.

Terpisah, KPU RI berdalih bahwa kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik dapil DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan belaka.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com