Salin Artikel

Penataan Dapil 2024 Akan "Copas" 2019, Pakar Ungkap Potensi Masalah Hukumnya

"Jangan-jangan nanti saat sengketa hasil pemilu, bisa saja pemohon mendalilkan 'saya dirugikan dengan penataan dapil seperti ini karena mengabaikan putusan MK, akhirnya saya tidak terpilih'," kata Charles dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dikutip Selasa (17/1/2023).

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 telah memberi KPU kewenangan menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi lewat Peraturan KPU.

Sebelumnya, dapil DPR dan DPRD provinsi merupakan kewenangan Senayan yang dikunci lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu, yang belakangan dinyatakan MK inkonstitusional.

Namun, untuk Pemilu 2024, DPR RI dinilai telah mengintervensi KPU RI untuk sepakat menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran III dan IV UU Pemilu serta Perppu Pemilu, meskipun dalam bentuk Peraturan KPU.

Ini adalah kesepakatan berdasarkan hasil Rapat Kerja pada Rabu (11/1/2023).

Charles menilai, KPU RI di satu sisi telah menaati putusan MK, karena secara formil dapil 2024 akan diatur di Peraturan KPU.

Akan tetapi, lembaga penyelenggara pemilu itu juga dianggap mengabaikan putusan MK secara substansial.

Masalah hukum seperti ini, kata Charles, bisa dimanfaatkan oleh caleg yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan yang dianggap bakal "panjang urusannya" jika diajukan usai Pemilu 2024.

"Orang kan kalau sudah kalah, aspek-aspek kelemahan konstitusional ini bakal dimanfaatkan," kata Charles.

Ia meminta KPU RI dan DPR berpikir panjang sebelum mengeksekusi kesepakatan itu.

Peraturan KPU soal penataan dapil 2024 ini juga dinilai berpotensi digugat ke Mahkamah Agung, jika isinya menuruti keinginan DPR RI.

"Jadi kalau PKPU hanya fotokopi saja Lampiran III dan IV, secara formal diikuti tapi secara substansial tidak, berarti kan bertentangan dengan putusan MK itu," ujar guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (13/1/2023).

"Kalau nanti PKPU itu sama dengan Lampiran III dan IV, apakah bisa digugat ke MA? Bisa saja, kenapa tidak? Karena bertentangan dengan putusan MK," tambah eks Ketua KPU RI itu.

Ramlan yang sebelumnya juga dilibatkan KPU RI sebagai anggota tim pakar penataan ulang dapil DPR dan DPRD provinsi, berpendapat bahwa putusan MK mau tidak mau harus dibaca sebagai perintah untuk mengubah kebijakan dapil yang selama ini ada di UU Pemilu.

Dapil tersebut dianggap menyimpan sejumlah masalah, mulai dari ketidaksetaraan harga kursi, tidak akuntabel karena disusun tanpa metode yang transparan, hingga adanya dapil-dapil "loncat" yang tak memperhatikan integralitas wilayah.

Dapil bentukan DPR yang dikunci di Lampiran III dan IV UU Pemilu dinilai tak memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil dalam undang-undang yang sama yang diatur pada Pasal 185.

Sehingga, jika desain dapil itu digunakan KPU untuk Pemilu 2024 lewat PKPU, maka hal tersebut dipandang sama saja mempertahankan inkonstitusionalitas UU Pemilu yang telah diputus MK.

Ramlan mengaku kaget, lembaga penyelenggara pemilu itu mengabaikan 4 simulasi dapil yang telah dibentuk berdasarkan hasil kajian selama ini, dan pilih manut pada keinginan Komisi II DPR RI.

"Jelas, saya sebagai anggota tim ahli, saya ingin menyatakan, Lampiran III dan IV bukan hanya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 185 yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sendiri," jelas Ramlan.

Terpisah, KPU RI berdalih bahwa kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik dapil DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan belaka.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/15563841/penataan-dapil-2024-akan-copas-2019-pakar-ungkap-potensi-masalah-hukumnya

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke