JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buka suara setelah dianggap turut merestui intervensi DPR atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penataan daerah pemilihan (dapil) legislatif 2024.
Pasalnya, dalam Rapat Kerja di Komisi II pada Rabu lalu, butir terakhir kesimpulan rapat berbunyi, "Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil".
Komisioner DKPP, I Dewa Raka Sandi membantah lembaganya telah melakukan intervensi.
"Pada prinsipnya DKPP tidak pernah melakukan intervensi kepada lembaga penyelenggara pemilu manapun, baik KPU maupun Bawaslu," ujar Raka kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil
"Pada prinsipnya bahwa sebelum kesimpulan diambil, sejauh yang saya tahu, telah dilakukan pembahasan cukup lama dan mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat. Setelah itu baru diambil kesimpulan," katanya lagi.
Raka menambahkan bahwa keikutsertaan Ketua DKPP, dalam hal ini Heddy Lugito, dalam menandatangani kesimpulan RDP bukan hal baru.
"Hal itu dalam pandangan kami tidak serta merta dapat dimaknai sebagai bentuk merestui intervensi kepada KPU," ujarnya.
"Perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk dalam praktik ketatanegaraan yang berlangsung selama ini," kata Raka yang mengaku tak hadir dalam RDP ketika penandatanganan kesimpulan.
Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR
Namun, Raka tidak menjelaskan lebih detail ketika ditanya mengapa DKPP turut menandatangani kesimpulan RDP itu jika tak sepakat terhadap intervensi atas KPU.
"Selebihnya mengenai adanya penilaian lain, mohon maaf saya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut agar tidak salah. Karena juga belum tahu argumentasi apa yang melatarbelakanginya," ujarnya.
Kompas.com sebelumnya berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Heddy, tetapi yang bersangkutan meminta untuk menghubungi Raka.
Sebelumnya diberitakan, eks Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP turut merestui KPU RI diintervensi DPR dan pemerintah dalam hal penataan dapil.
"Kok Bawaslu dan DKPP ikut-ikut?" kata Ramlan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dikutip Minggu (15/1/2023).
"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu," ujarnya lagi.
Baca juga: Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil
Untuk diketahui, dalam Rapat Kerja selama 7 jam itu, seluruh anggota Bawaslu RI hadir termasuk Ketua RI Rahmat Bagja.