Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Peran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang Diungkap Jaksa dalam Tuntutan

Kompas.com - 17/01/2023, 10:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, kemarin dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan Kuat dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU juga memaparkan sejumlah peran Kuat dan Ricky dalam kasus itu.

Jaksa memaparkan, Kuat sudah membawa sebilah pisau dari Magelang, Jawa Tengah, dalam perjalanan menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Jaksa Nilai Kuat Maruf Terbukti Bersekongkol dengan Terdakwa Lain dalam Kasus Brigadir J

Pisau itu, kata jaksa, digunakan Kuat buat mengejar Yosua dalam pertengkaran di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada 7 Juli 2022.

"Bahwa benar terdakwa Kuat Ma'ruf membawa sebuah pisau dapur yang digunakannya untuk mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas selempang berwarna hitam sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat.

JPU mengatakan, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Sehingga, terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur," lanjut jaksa.

Baca juga: 3 Hal Memberatkan di Tuntutan Kuat Maruf: Berbelit hingga Picu Kegaduhan di Masyarakat

Setelah tiba di Jakarta, jaksa mengatakan, Kuat ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi itu, Kuat disebut berperan menutup pintu dan jendela rumah.

“Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto stok)

“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” jelas jaksa.

Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Keluarga Brigadir J: Jaksa Kurang Serius

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.

Jaksa penuntut umum juga memaparkan peranan Ricky dalam kasus itu.

Menurut jaksa, Ricky Rizal sudah mengetahui niat Ferdy Sambo dan sengaja membiarkan atasannya mengeksekusi Yosua.

Sebab, kata jaksa, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky untuk membantunya jika Yosua melawan saat penembakan di Duren Tiga.

Permintaan Sambo disampaikan kepada Ricky di rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: BERITA FOTO: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tertunduk Lesu dan Tahan Tangis

"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain. Yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa menuturkan Ricky tidak membantah saat diminta Sambo untuk bersiap jika Yosua melawan.

"Tidak ada sikap membantah pemerintaan dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ucap jaksa.

JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ricky Rizal Ikut Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, pernyataan Ricky yang menolak permintaan Sambo supaya menembak Yosua bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.

Selain itu, saat berada di TKP diduga Ricky sengaja tidak masuk ke dalam rumah. Namun, dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Menurut jaksa, tindakan itu memperlihatkan Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir J tetap berada di rumah dinas.

Dengan kata lain, saat Ferdy Sambo datang, proses eksekusi bisa dapat langsung dilakukan.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Jaksa juga menilai Ricky telah mengawasi gerak-gerik Yosua sejak peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak kemana-kemana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.

Menurut jaksa, sikap itu memperlihatkan bukti Ricky memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo dan mendukung rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Sikap tidak membantah dan menolak menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," papar jaksa.

(Penulis : Irfan Kamil, Singgih Wiryono | Editor : Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com