Salin Artikel

Deretan Peran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang Diungkap Jaksa dalam Tuntutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, kemarin dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan Kuat dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU juga memaparkan sejumlah peran Kuat dan Ricky dalam kasus itu.

Jaksa memaparkan, Kuat sudah membawa sebilah pisau dari Magelang, Jawa Tengah, dalam perjalanan menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Pisau itu, kata jaksa, digunakan Kuat buat mengejar Yosua dalam pertengkaran di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada 7 Juli 2022.

"Bahwa benar terdakwa Kuat Ma'ruf membawa sebuah pisau dapur yang digunakannya untuk mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas selempang berwarna hitam sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat.

JPU mengatakan, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Sehingga, terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur," lanjut jaksa.

Di lokasi itu, Kuat disebut berperan menutup pintu dan jendela rumah.

“Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar jaksa.

“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” jelas jaksa.

Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.

Jaksa penuntut umum juga memaparkan peranan Ricky dalam kasus itu.

Menurut jaksa, Ricky Rizal sudah mengetahui niat Ferdy Sambo dan sengaja membiarkan atasannya mengeksekusi Yosua.

Sebab, kata jaksa, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky untuk membantunya jika Yosua melawan saat penembakan di Duren Tiga.

Permintaan Sambo disampaikan kepada Ricky di rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain. Yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa menuturkan Ricky tidak membantah saat diminta Sambo untuk bersiap jika Yosua melawan.

"Tidak ada sikap membantah pemerintaan dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ucap jaksa.

JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga.

Selain itu, saat berada di TKP diduga Ricky sengaja tidak masuk ke dalam rumah. Namun, dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Menurut jaksa, tindakan itu memperlihatkan Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir J tetap berada di rumah dinas.

Dengan kata lain, saat Ferdy Sambo datang, proses eksekusi bisa dapat langsung dilakukan.

Jaksa juga menilai Ricky telah mengawasi gerak-gerik Yosua sejak peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak kemana-kemana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.

Menurut jaksa, sikap itu memperlihatkan bukti Ricky memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo dan mendukung rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Sikap tidak membantah dan menolak menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," papar jaksa.

(Penulis : Irfan Kamil, Singgih Wiryono | Editor : Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/10251331/deretan-peran-kuat-maruf-dan-ricky-rizal-yang-diungkap-jaksa-dalam-tuntutan

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke