Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2023, 23:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyayangkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Adapun Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya dituntut 8 tahun penjara

“Untuk tuntutan 8 tahun ini menurut saya, jaksa kurang serius,” ujar salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Yonathan mengakui memang tidak ada hukuman yang seharga nyawa seseorang, namun menurutnya, tuntutan terhadap Ricky dan Kuat terlalu ringan.

Baca juga: Bacakan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Kutip Pernyataan Martin Luther King Jr.

Menurutnya, dasar yang meringankan tuntutan kedua terdakwa tidak tidak seimbang dengan dasar yang memberatkan para terdakwa.

Apalagi, dalam tuntutannya JPU meyakini bahwa keterlibatan Kuat dan Ricky dalam pembunuhan berencana itu sudah terbukti secara sah.

“Saya harus garisbawahi di sini bahwasanya jaksa meyakini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan dari semua kronologis dan kesimpulan yang disampaikan,” tuturnya.

Diketahui, JPU menuntut Ricky dan Kuat dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (16/1/2023).

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: BERITA FOTO: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tertunduk Lesu dan Tahan Tangis

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan, Senin.

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Hal yang memberatkan

Terhadap Ricky dan Kuat, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, Ricky dan Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Ricky Rizal Hanya Terdiam Dituntut 8 Tahun Penjara, Berulang Kali Tarik Napas Panjang

Kemudian, perbuatan pidana Ricky Rizal dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.

Sementara itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Hal yang meringankan

Dalam sidang, JPU juga membacakan hal yang meringankan para terdakwa. Pertama, Kuat Ma'ruf selama ini tidak pernah melanggar hukum dan dinilai berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

Kuat Mar'uf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Sedangkan, Terdakwa Ricky dinilai berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.

Tak hanya itu, status Ricky sebagai tulang punggung keluarga dan figurnya sebagai seorang ayah yang memiliki anak-anak yang masih kecil juga dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Nasional
Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Nasional
Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Nasional
Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari 'Koki' sampai Pencetak Ekstasi

Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari "Koki" sampai Pencetak Ekstasi

Nasional
Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang 'Berguru' Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas

Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang "Berguru" Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas

Nasional
Sebelum Bertemu PAN, Hasto Sempat Bertemu Cak Imin untuk Bahas Pemilu 2024

Sebelum Bertemu PAN, Hasto Sempat Bertemu Cak Imin untuk Bahas Pemilu 2024

Nasional
Pemilu 2024 Disebut Bakal 'Chaos', Megawati: Buat Saya 'Big Question', Maunya Apa?

Pemilu 2024 Disebut Bakal "Chaos", Megawati: Buat Saya "Big Question", Maunya Apa?

Nasional
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang

2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Nasional
Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Perumahan Elit di Tangerang: Berawal dari Pengiriman Mesin Cetak Tablet

Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Perumahan Elit di Tangerang: Berawal dari Pengiriman Mesin Cetak Tablet

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Jangan Sampai Putusan MK Mengarah ke Penundaan Pemilu

GASPOL! Hari Ini: Jangan Sampai Putusan MK Mengarah ke Penundaan Pemilu

Nasional
Akui Ada Kesamaan dengan PAN, Megawati: Tinggal Masalah Teknis

Akui Ada Kesamaan dengan PAN, Megawati: Tinggal Masalah Teknis

Nasional
Ganjar Yakin PAN Dukung Dirinya Meski Belum Mantap Kerja Sama dengan PDI-P

Ganjar Yakin PAN Dukung Dirinya Meski Belum Mantap Kerja Sama dengan PDI-P

Nasional
Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi

Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi

Nasional
Nasdem Minta Mahfud MD Tak Campuri Urusan Pencapresan Anies

Nasdem Minta Mahfud MD Tak Campuri Urusan Pencapresan Anies

Nasional
Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com