Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2023, 07:39 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan 3 hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, dalam surat tuntutan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin.

Kemudian, jaksa menyampaikan hal kedua yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Keluarga Brigadir J: Jaksa Kurang Serius

"(Ketiga), akibat perbuatan Kuat Ma'ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar Jaksa.

Jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Ma'ruf selama 8 tahun penjara.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, kata Jaksa, Kuat Ma'ruf selama ini tidak pernah melanggar hukum.

Kedua, terdakwa Kuat Ma'ruf dinilai berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Bacakan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Kutip Pernyataan Martin Luther King Jr.

"(Ketiga), terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata dia.

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin: Pak Jokowi Judulnya Benar soal Distribusi Lahan, tetapi Praktiknya Salah

Cak Imin: Pak Jokowi Judulnya Benar soal Distribusi Lahan, tetapi Praktiknya Salah

Nasional
Ditanya Bagaimana jika Dikritik, Ganjar: Jangan Baperan

Ditanya Bagaimana jika Dikritik, Ganjar: Jangan Baperan

Nasional
Gibran Ngaku Sudah Bersiap untuk Debat Perdana, Akan Terima Masukan Masyarakat

Gibran Ngaku Sudah Bersiap untuk Debat Perdana, Akan Terima Masukan Masyarakat

Nasional
Bahlil Klaim Media Center Indonesia Maju Didirikan Pakai Dana Halal dan Tak Langgar Aturan

Bahlil Klaim Media Center Indonesia Maju Didirikan Pakai Dana Halal dan Tak Langgar Aturan

Nasional
Jokowi Bagi-bagi Bantuan Pangan di NTT

Jokowi Bagi-bagi Bantuan Pangan di NTT

Nasional
DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah

DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah

Nasional
Anies Sebut Nasdem Kerap Didera Masalah karena Ada Kekuatan yang Tak Inginkan Perubahan

Anies Sebut Nasdem Kerap Didera Masalah karena Ada Kekuatan yang Tak Inginkan Perubahan

Nasional
Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Nasional
Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Nasional
Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

Nasional
Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Nasional
Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Nasional
Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com