JAKARTA, KOMPAS.com - Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan jaksa ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan tiga hal yang meringankan Ricky, salah satunya karena dia merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," kata jaksa.
Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J
Hal lain yang meringankan tuntutan adalah karena Ricky masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya. Selain itu, Ricky merupakan seorang ayah yang anak-anaknya masih kecil.
"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar jaksa.
Sementara, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Ricky. Di antaranya, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Ricky juga dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan luka mendalam bagi keluarganya.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ricky Rizal Ikut Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Kendati Ricky tak ikut menembak Yosua, menurut jaksa, mantan ajudan Ferdy Sambo itu seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J. Namun, hal itu tak dilakukan Ricky.
Dia justru mendukung rencana jahat Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Yosua.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ucap jaksa.
Oleh karenanya, jaksa menilai Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata jaksa.
Bripka RR dianggap terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.