Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tuntutan Kuat Ma'ruf: Putri Candrawathi Menangis di Mobil saat Pulang ke Jakarta

Kompas.com - 16/01/2023, 13:07 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menangis di dalam mobil ketika dalam perjalanan pulang dari rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Kuat dan Putri sekaligus salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Bahwa benar saksi Putri Candrawathi menangis dalam mobil Lexus B 1 MAH sambil memutar lagu dalam HP (ponsel) yang biasanya digunakan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perjalanan sebelum berhenti di rest area Tol Cikampek," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut jaksa, fakta tentang Putri yang menangis di dalam mobil itu disimpulkan dari keterangan dari Richard Eliezer (Bharada E).

Baca juga: Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kepulangan Putri dari Magelang ke Jakarta terjadi sehari setelah terjadi pertengkaran antara Kuat dan Yosua.

Saat itu Kuat melihat Yosua keluar dari kamar Putri yang terletak di lantai 2 rumah Magelang pada sekitar siang hari.

Diduga ketika itu Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

Akibatnya, Kuat marah dan bertengkar dengan Yosua. Bahkan Kuat membawa pisau dapur sambil mengejar Yosua di rumah itu.

Keributan itu, kata jaksa, juga didengar oleh Putri dan salah satu asisten rumah tangga bernama Susi.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Tutup Pintu Agar Brigadir J Tak Kabur saat Akan Dibunuh

Setelah terjadi pertengkaran, Putri menghubungi ajudan Sambo, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), yang tengah mengurus keperluan seorang anaknya, Tribrata Sambo, untuk segera pulang.

Jaksa mengatakan, seharusnya Putri dan rombongan tidak kembali pada saat itu. Namun, karena peristiwa keributan antara Kuat dan Yosua itu maka kepulangan mereka ke Jakarta dipercepat.

Kuat yang seharusnya menjadi asisten rumah tangga di Magelang adalah yang menjadi sopir mobil yang ditumpangi Putri, Susi, dan Richard dalam perjalanan ke Jakarta.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kuat dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Tundukkan Kepala dan Terlihat Murung Jalani Tuntutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com