JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sebuah sebuah kutipan saat mengakhiri pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
Kutipan tersebut dibacakan setelah Jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Kuat Maruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Sebelum kami menutup pembacaan tuntutan ini, ijinkan kami membacakan suatu quotes untuk bahan refleksi kita semua," ujar Jaksa.
Kutipan yang diambil Jaksa adalah kutipan dari Martin Luther King Jr., aktivis kulit hitam yang juga seorang pendeta dari Amerika Serikat.
"Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun, di pengadilan kebenaran itu akan memenangkan maraton-Martin Luther King Jr." kata Jaksa.
Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Kuat Maruf, Hanya Ikuti Kehendak Jahat Pelaku Lain
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Kuat Ma’ruf dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa: Kuat Maruf Bawa Pisau Dapur dari Magelang buat Berjaga jika Brigadir J Melawan
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Kuat Ma’ruf bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Jaksa: Duri dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri yang Disinggung Kuat Maruf adalah Yosua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.