JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan 3 hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, dalam surat tuntutan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin.
Kemudian, jaksa menyampaikan hal kedua yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"(Ketiga), akibat perbuatan Kuat Ma'ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar Jaksa.
Jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Ma'ruf selama 8 tahun penjara.
Kedua, terdakwa Kuat Ma'ruf dinilai berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
"(Ketiga), terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata dia.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/07390751/3-hal-memberatkan-di-tuntutan-kuat-maruf-berbelit-hingga-picu-kegaduhan-di