JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sudah siap menghadapi sidang gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun sidang itu menguji materi sistem pemilu proporsional terbuka dan akan dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco mengungkapkan, persiapan dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum DPR yang mewakili sembilan fraksi.
"Saya pikir bahwa kuasa hukum DPR yang terdiri dari 9 fraksi itu sudah mempersiapkan pendapat DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Pacul Sebut 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Terbuka hanya Hore-hore, PKS: Itu Suara Mayoritas
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut tak menyebut secara rinci terkait persiapan apa saja yang sudah dilakukan Tim Kuasa Hukum DPR.
Hanya saja, ia meyakini bahwa DPR sudah siap menghadapi sidang tersebut.
Untuk itu, Dasco meminta semua menunggu sidang tersebut dan hasilnya yang akan diputuskan MK ke depannya.
"Jadi nanti apakah pendapat DPR itu mengenai persetujuan proporsional tertutup atau terbuka, nanti akan kita lihat sama-sama di sidang MK," ujar Dasco.
Baca juga: 2 Pimpinan DPR Kompak Tolak Sistem Proporsional Tertutup: Sangat Membahayakan Demokrasi
Diberitakan sebelumnya, mayoritas atau delapan fraksi partai politik di DPR sepakat menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Hanya satu fraksi yang mendukung wacana tersebut, yaitu Fraksi PDI-P.
Sementara delapan fraksi sudah menyampaikan sikapnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (11/1/2023).
Delapan fraksi ini di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PKB, PPP dan PAN.
Dalam konferensi pers itu, delapan fraksi tersebut sepakat menjaga sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
Delapan fraksi ini juga menyepakati untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi atas gugatan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Mahfud: Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legiatif, Bukan MK
Sebagai konsekuensi, delapan fraksi DPR ini mengaku siap untuk diikutsertakan dalam sidang terkait hal tersebut di MK.
"Sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang mewakili Fraksi Golkar DPR dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu.
Doli mengatakan, delapan fraksi ini menyepakati dan menyetujui tetap berada pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Selain itu, disepakati pula bahwa suara yang disampaikan delapan fraksi dalam sidang di MK mendatang adalah suara mayoritas DPR.
Baca juga: Para Penentang Sistem Proporsional Tertutup Mulai Daftarkan Diri sebagai Pihak Terkait ke MK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.