JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang harta rampasan dari suami istri terpidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang rampasan yang dilelang berupa apartemen dan beberapa bidang tanah berikut bangunan di atasnya senilai miliaran rupiah.
“Lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Melia Boentaran dan Terpidana Handoko Setiono,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Barang yang dilelang antara lain, Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, tipe 3 BR, luas unit 141 meter persegi atas nama PT Handaya Citra Niaga.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Dapat Kesempatan Olahraga di Rutan
Apartemen tersebut terletak di Jalan Raya Golf Graha Famili Dukuh Pakis, Surabaya. Bangunan itu dilelang dengan harga limit Rp 5.919.724.000 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000.
“Tidak dilengkapi bukti kepemilikan,” ujar Ali.
Lelang ini akan dilaksanakan pada Kamis (26/1/2023) mendatang pukul 10.30 WIB. Lelang akan ditawarkan dengan cara closed bidding melalui www.lelang.go.id.
Pembeli harus harus membayar bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang. Adapun lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Obyek lelang pasutri tersebut lainnya adalah satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah tipe 150/182 dengan luas 182 meter persegi.
Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe: Setop Uang Rakyat Papua Dipakai Pejabat Pesta Pora
Tanah dan bangunan ini sesuai dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor .8763 atas nama Jhon Mart Purba dan terletak di komplek Abinaya Residence Blok C Nomor 5, Kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Lelang dibuka dengan harga Rp 931.526.000 dan uang jaminan Rp 200.000.000.
“Dilengkapi dengan bukti kepemilikan,” tutur Ali.
Obyek lelang selanjutnya adalah satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah tipe 90/168 dengan luas tanah 168 meter persegi. Hal ini sesuai dengan SHM atas nama Jhon Mart Purba,
Tanah dan rumah ini terletak di alamat yang sama dengan obyek lelang sebelumnya, yakni Komplek Abinaya Residence Blok F Nomor 5 kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Dilengkapi dengan bukti kepemilikan dengan harga limit Rp 658.906.000 dan uang jaminan Rp 150.000,” kata Ali.